Breaking News:

Viral Medsos

5 Fakta Kasus Mobil Fortuner Berpelat Polisi Lawan Arah dan Tabrak Lari, Pelat Nomor Sempat Dibuang

Polisi telah menetapkan AS, pelaku tabrak lari yang viral menggunakan mobil berpelat polisi sebagai tersangka.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Instagram @_ferdn
Mobil Peugeot yang ringsek akibat ditabrak pengemudi Toyota Fortuner VRZ berpelat dinas polisi di Patal Senayan, Jumat (20/8/2021). Pemuda berinisial AS yang mengemudi dengan melawan arah dan melakukan tabrak lari ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (22/8/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pengemudi mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi yang viral karena melawan arah dan melakukan tabrak lari akhirnya terungkap.

Pihak kepolisian dari Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan kini telah menetapkan seorang pelaku berinisial AS sebagai tersangka.

AS diketahui merupakan seorang mahasiswa sekaligus sopir dari Toyota Fortuner berpelat dinas 3488-07.

Baca juga: MUI Minta Polri Ciduk YouTuber Muhammad Kece: Kalau Tidak Berarti Polisi Membiarkan Orang Hina Agama

Dilansir TribunWow.com, mobil yang dikendarai AS melawan arah saat melaju di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari.

Mobil tersebut lemudian menabrak dua mobil, Marcedes-Benz dan Peugeot, kemudian melarikan diri dan viral.

Berikut faktanya:

1. Pelaku adalah Sopir Polisi

Dalam konferensi pers pada Minggu (22/8/2021), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan AS bukan anggota polisi.

Pelaku merupakan mahasiswa yang sekaligus bekerja sebagai seorang sopir anggota polisi pemilik kendaraan tersebut,

Sambodo membenarkan bahwa mobil yang dikendarai pelaku adalah milik anggota polisi.

"Pelaku bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," ucap Sambodo dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Fakta Viral Kepala Tikus dalam Mi Ayam, Pemilik Warung Ngaku Difitnah, Polisi Buru Pengunggah Video

Terkait pelat nomor dinas polisi, pelaku diketahui mengambil dari garasi rumah sang pemilik kendaraan.

Pelat nomor kendaraan dipastikan asli, tetapi sudah tidak aktif karena tidak diperpanjang oleh pemilik kendaraan.

"Pelat asli ini dari pihak kepolisian. Namun pelat ini sudah tidak diperpanjang. Artinya sudah tidak boleh lagi digunakan dan yang bersangkutan tidak berhak atau tanpa hak menggunakan pelat nomor kendaraan dinas ini," ucap Sambodo.

2. Pelaku Tak Tahu Jalan

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap tersangka guna mengungkap motif dari yang bersangkutan keluar rumah dengan menggunakan pelat mobil dinas polisi.

Sementara, diketahui AS keluar dini hari menggunakan mobil tersebut dengan dalih mencari makan.

"Jadi pengakuannya yang bersangkutan secara diam-diam, tanpa seizin pemilik kendaraan, mengambil pelat nomor dari gudang kemudian memasangkan di kendaraan tersebut," kataya.

"Kemudian dipakai keluar malam sekitar setengah 2 dengan alasan untuk mencari makan. Penggunaan pelat ini diam-diam tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemilik," ujar Sambodo.

Baca juga: Tabrak 2 Mobil, Sopir Polisi Ini Sempat Buang Pelat Dinas Polri lalu Kabur, Ngakunya Ditabrak

Pelaku ternyata tidak tahu jalan hingga akhirnya masuk berlawanan ke jalur satu satu arah.

Pasalnya, yang bersangkutan hanya mengikuti laju sepeda motor yang ada di depannya.

"Menurut pengakuannya dia tidak tahu jalan. Dari Bintara lurus lewat Kasablangka sampai ke Karet, dari sana dia ke kiri dan tidak tahu jalan,"

"Akhirnya di Pejompongan ambil kanan, lurus sampai Tentara Pejalar melawan arah terus,"

3. Termasuk Kejadian Tabrak Lari

Polisi menetapkan insiden yang dilakukan AS sebagai kasus tabrak lari.

Sebab, AS langsung kabur dan tak punya itikad baik setelah melakukan tabrak lari di Jalan Tentara Pelajar.

"Perbuatan pengemudi ini termasuk dalam kejadian tabrak lari, karena sesaat setelah kejadian dia melarikan diri, tidak menolong korban atau melapor ke Kesatuan Polri terdekat," ujar Sambodo.

"Kemudian perbuatan saudara AS ini termasuk perbuatan yang dengan sengaja mengemudikan ranmor dengan cara yang membahayakan, yaitu melawan arah, memutar balik tiba-tiba, dan melanjukan kendaraan setelah terjadi kecelakaan."

Kendati demikian, Sambodo tidak membeberkan status atau penempatan tugas dari anggota polri yang merupakan pemilik pelat nomor kendaraan dinas tersebut.

Namun, saat ini yang bersangkutan dipastikan masih berstatus sebagai anggota polisi aktif.

4. Pelat Nomor Dibuang ke Parit

AS disebutnya sempat membuang pelat nomor kendaraan dinas kepolisian mobil yang dikendarainya.

"Kendaraan Fortuner yang setelah kejadian sempat dibawa bengkel di Serang, kemudian yang bersangkutan juga menghilangkan barang bukti ke selokan," kata Sambodo, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (23/8/2021).

"Kami cari dan kami temukan pelat nomor ini."

Baca juga: 3 Kejanggalan Pembunuhan Ibu dan Anak Diungkap Polisi, 1 Saksi Dicurigai karena Ada Bercak Darah

Seusai melawan arah dan menabrak dua mobil lain, AS juga sempat melarikan diri dari kejaran korban, BSS.

Saat melarikan diri, AS berupaya memperbaiki mobil bagian sisi kanan dan bemper depan yang rusak.

Sepulangnya dari bengkel, AS mengaku pada sang majikan bahwa mobilnya ditabrak pengendara lain.

"Dia mengaku bahwa kendaraannya ditabrak oleh sebuah mobil di Rawamangun. Kemudian oleh pemilik kendaraan diperintahkan untuk mobil itu diperbaiki," katanya.

"Karena yang bersangkutan ini drivernya adalah orang Serang kemudian mobil itu dibawa ke bengkel di Serang."

5. Terancam 3 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AS dijerat empat pasal sekaligus yakni Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan.

Pasal 311 ayat 2 karena perbuatan di ayat 1 tersebut yang bersangkutan menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda paling banyak 4 juta rupiah.

Pasal 312 yaitu tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak 75 juta rupiah.

Kendati begitu, kepada AS, Sambodo mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan sebab ancaman pidananya kurang dari lima tahun. (TribunWow.com/Rilo/Tami)

Baca artikel terkait

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Tabrak 2 Mobil di Jalan Tentara Pelajar, Sopir Anggota Polri ini Sempat Buang Pelat Nomor ke Selokan, dan Pengemudi Fortuner yang Tabrak Kendaraan di Jalan Tentara Pelajar Ternyata Sopir Anggota Polri

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Viral VideoViralFortunerPolisiTabrak lariJakarta SelatanPelat Nomor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved