Breaking News:

Viral Medsos

Sosok Pengemudi Fortuner Berpelat Polisi yang Viral Lawan Arah dan Tabrak Lari, Ternyata sang Sopir

Sosok pengemudi fortuner berpelat nomor dinas polisi yang viral berkendara melawan arah dan melakukan tabrak lari, akhirnya terungkap.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers pengungkapan tersangka pengendara mobil Fortuner berpelat nomor dinas Polisi di Polres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Sosok pengemudi fortuner berpelat nomor dinas polisi yang viral berkendara melawan arah dan melakukan tabrak lari, akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial AS ternyata adalah sopir anggota kepolisian.

Kini, status AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Fakta Viral Warung di Bawah Batu Karang di Pantai Sadeng, Masuk Harus Merangkak, Lihat Penampakannya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan AS bukan anggota polisi, seperti kabar yang beredar.

"Pelaku bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," ucap Sambodo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).

Lebih lanjut, Sambodo mengungkapkan AS bisa mendapatkan pelat nomor dinas polisi karena yang bersangkutan mengambil dari garasi rumah sang pemilik kendaraan.

Pelat nomor kendaraan tersebut sudah tidak aktif karena tidak diperpanjang oleh pemilik kendaraan tersebut yang merupakan anggota kepolisian.

"Pelat asli ini dari pihak kepolisian. Namun pelat ini sudah tidak diperpanjang. Artinya sudah tidak boleh lagi digunakan dan yang bersangkutan tidak berhak atau tanpa hak menggunakan pelat nomor kendaraan dinas ini," ucap Sambodo.

Kendati begitu, Sambodo tidak membeberkan status atau penempatan tugas dari anggota polri yang merupakan pemilik pelat nomor kendaraan dinas tersebut.

Terpenting kata dia, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota polisi aktif.

Atas perbuatannya AS dijerat empat pasal sekaligus yakni Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan.

Pasal 311 ayat 2 karena perbuatan di ayat 1 tersebut yang bersangkutan menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda paling banyak 4 juta rupiah.

Pasal 312 yaitu tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak 75 juta rupiah.

Kendati begitu, kepada AS, Sambodo mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan sebab ancaman pidananya kurang dari lima tahun.

Halaman
123
Tags:
Berita Viralfakta viralSosokFortunerJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved