Viral Medsos
5 Fakta Kasus Mobil Fortuner Berpelat Polisi Lawan Arah dan Tabrak Lari, Pelat Nomor Sempat Dibuang
Polisi telah menetapkan AS, pelaku tabrak lari yang viral menggunakan mobil berpelat polisi sebagai tersangka.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap tersangka guna mengungkap motif dari yang bersangkutan keluar rumah dengan menggunakan pelat mobil dinas polisi.
Sementara, diketahui AS keluar dini hari menggunakan mobil tersebut dengan dalih mencari makan.
"Jadi pengakuannya yang bersangkutan secara diam-diam, tanpa seizin pemilik kendaraan, mengambil pelat nomor dari gudang kemudian memasangkan di kendaraan tersebut," kataya.
"Kemudian dipakai keluar malam sekitar setengah 2 dengan alasan untuk mencari makan. Penggunaan pelat ini diam-diam tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemilik," ujar Sambodo.
Baca juga: Tabrak 2 Mobil, Sopir Polisi Ini Sempat Buang Pelat Dinas Polri lalu Kabur, Ngakunya Ditabrak
Pelaku ternyata tidak tahu jalan hingga akhirnya masuk berlawanan ke jalur satu satu arah.
Pasalnya, yang bersangkutan hanya mengikuti laju sepeda motor yang ada di depannya.
"Menurut pengakuannya dia tidak tahu jalan. Dari Bintara lurus lewat Kasablangka sampai ke Karet, dari sana dia ke kiri dan tidak tahu jalan,"
"Akhirnya di Pejompongan ambil kanan, lurus sampai Tentara Pejalar melawan arah terus,"
3. Termasuk Kejadian Tabrak Lari
Polisi menetapkan insiden yang dilakukan AS sebagai kasus tabrak lari.
Sebab, AS langsung kabur dan tak punya itikad baik setelah melakukan tabrak lari di Jalan Tentara Pelajar.
"Perbuatan pengemudi ini termasuk dalam kejadian tabrak lari, karena sesaat setelah kejadian dia melarikan diri, tidak menolong korban atau melapor ke Kesatuan Polri terdekat," ujar Sambodo.
"Kemudian perbuatan saudara AS ini termasuk perbuatan yang dengan sengaja mengemudikan ranmor dengan cara yang membahayakan, yaitu melawan arah, memutar balik tiba-tiba, dan melanjukan kendaraan setelah terjadi kecelakaan."
Kendati demikian, Sambodo tidak membeberkan status atau penempatan tugas dari anggota polri yang merupakan pemilik pelat nomor kendaraan dinas tersebut.
Namun, saat ini yang bersangkutan dipastikan masih berstatus sebagai anggota polisi aktif.