Terkini Daerah
Begini Nasib 7 Bocah yang Jadi Tersangka Perusakan Makam di Solo, Hampir Semuanya di Bawah 12 Tahun
Pihak kepolisian telah menetapkan tujuh anak-anak sebagai tersangka kasus perusakan makam di Kota Solo.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Total tujuh bocah murid sekolah informal kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Solo atas kasus perusakan makam Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Diketahui ada 12 makam yang dirusak oleh anak-anak tersebut.
Karena seluruh tersangka masih di bawah umur maka penyelesaian proses hukum disesuaikan.

Baca juga: Gibran Sengaja Tinggalkan Mobilnya di Lokasi Perusakan Makam di Solo, Lihat Penampakannya
Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Umumkan Masjid hingga Mal Ditutup Sementara 3-20 Juli 2021
Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus.
"Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh tim penyidik ditetapkan tersangka perusakan, ada 7 anak," ucap Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Mapolresta Solo, Kamis (1/7/2021).
Tujuh tersangka semuanya adalah murid di kuttab atau sekolah informal yang berada di dekat makam.
Sedangkan para pengasuh bocah-bocah tersebut semuanya masih berstatus saksi.
"Seluruh tersangka adalah anak-anak yang melakukan perusakan makam itu," jelasnya.
Dari total tujuh tersangka, satu anak berusia 12 tahun ke atas namun belum berumur 18 tahun.
Lalu enam lainnya masih di bawah 12 tahun.
Untuk anak yang telah berusia 12 tahun ke atas dilakukan langkah-langkah diversi.
Kemudian sisanya akan melibatkan keputusan tiga pilar.
"Pertama penyidik dari Satreskrim Polresta Surakarta, kedua dari Pekerja Sosial (Peksos) yang kita libatkan, dan yang ketiga dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Surakarta," jelas Kombes Ade.
"Atau pun nanti rekomendasi lain (dari Bapas, red) terkait pembinaan lebih lanjut bagi anak yang berkonflik dengan hukum yang dimaksud," ungkapnya.
"Keputusan 3 pilar maupun kesepakatan diversi nantinya akan kita ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta untuk mendapatkan penetapan. Dasar penetapan itu lah bagi Polri untuk melakukan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," tutur Kombes Ade.