Breaking News:

Virus Corona

PPKM Darurat, Luhut Umumkan Masjid hingga Mal Ditutup Sementara 3-20 Juli 2021

Luhut mengumumkan rincian aturan PPKM yang satu di antaranya adalah menutup sementara masjid karena pandemi Covid-19.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers, Kamis (1/7/2021) menyampaikan rincian aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di Jawa-Bali.

Aturan ini mulai berlaku Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Kebijakan PPKM Darurat diambil karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami kenaikan dan tingginya angka kematian pasien Covid-19.

Umat Islam saat melaksanakan shalat jumat dengan menerapkan jarak fisik pada hari pertama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020). Masjid Cut Meutia kembali menggelar shalat jumat pertama setelah masa penguncian akibat COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak fisik serta diisi hanya 50 persen kapasitas jemaah. Ilustrasi pelaksaan salat di tengah pandemi.
Umat Islam saat melaksanakan shalat jumat dengan menerapkan jarak fisik pada hari pertama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020). Masjid Cut Meutia kembali menggelar shalat jumat pertama setelah masa penguncian akibat COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak fisik serta diisi hanya 50 persen kapasitas jemaah. Ilustrasi pelaksaan salat di tengah pandemi. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Ganjar Pranowo Pastikan Jateng Harus Siap Terapkan PPKM Darurat 3 Juli 2021: Nakes Sudah Capek

Baca juga: Anies Baswedan Sebut PPKM Darurat sebagai Ikhtiar, Tak Ada Persiapan Khusus di Wilayah DKI Jakarta

Berikut ini adalah rincian aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers, Kamis (1/7/2021).

Dalam aturan tersebut, tempat ibadah seperti masjid hingga gereja akan ditutup lagi untuk sementara.

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)JokowiCovid-19Luhut Binsar Pandjaitan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved