Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Oknum Polisi di Belawan Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis di Bawah Umur, Terancam Hukuman Mati

Aipda Roni diketahui menjadi pelaku pembunuhan terhadap 2 Gadis ABG. Selain membunuh, pelaku merudapksa korban terlebih dahulu.

TRIBUN MEDAN / HO
Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, AC (13) dan RF (21) di Medan. 

Sekitar pukul 09.00 WIB,  Roni memutuskan membunuh kedua korban.

Dia menghabisi nyawa kedua gadis itu dengan membekap wajah mereka.

Istri pelaku rupanya melihat detik-detik pembunuhan kedua gadis ABG itu oleh terdakwa dari balik pintu.

Namun, istri pelaku ini tak bisa berbuat banyak, karena ia pun diancam akan dibunuh oleh suaminya

Setelah dipastikan tewas, Aipda Roni membuang kedua jasad korban di tempat berbeda.

Jasad RP dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dan ditemukan pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 01.50 WIB.

Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan., dan ditemukan Senin (22/2/21) pagi.

Roni saat ini sudah menjadi terdakwa dan akan diancam hukuman mati akibat perbuatannya.

Hal itu dijelaskan dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/6/2021) lalu.

(TribunWow.com/Krisna)

Berita terkait Kasus Pembunuhan Lainnya

Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribun Medan dengan judul Oknum Polisi di Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra Terancam Hukuman Mati dan Bunuh dan Rudapaksa Gadis R (21) dan A (13), Oknum Polisi di Belawan Aipda RS Terancam Hukuman Mati

Tags:
PolisiMedanSumatera UtararudapaksaKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved