Terkini Daerah
Kronologi Oknum Polisi di Belawan Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis di Bawah Umur, Terancam Hukuman Mati
Aipda Roni diketahui menjadi pelaku pembunuhan terhadap 2 Gadis ABG. Selain membunuh, pelaku merudapksa korban terlebih dahulu.
Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Oknum polisi di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Aipda Roni Syahputra diketahui telah menjadi pelaku rudapaksa dan pembunuhan terhadap gadis di bawah umur.
Adalah RP (21) dan AC (13) yang menjadi korbannya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kejadian bermula saat Roni bertemu dengan RP dan AC di kantornya bertugas.
Saat itu, korban menanyakan kepada Roni perihal barang titipan tahanan kepada Roni yang saat itu sedang bertugas.
Ternyata, kehadiran RP saat itu sudah memikat hati si pelaku.
Setelah itu, Roni lantas meminta nomor telepon dari RP dan beralasan akan membantu mencari barang yang korban cari.
Pada Sabtu (13/2/2021), Roni menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan modus membicarakan barang titipan korban.
Diketahui saat itu korban menolak.
Baca juga: Aksi Kejam Oknum Polisi Rudapaksa lalu Bunuh 2 Remaja di Medan, Istri Sempat Saksikan tapi Diancam
Setelah itu, lantas Roni membuat skenario dengan mengatakan bahwa dirinya telah menemukan barang yang dicari korban.
Roni menghubungi korban kembali pada Sabtu (20/2/2021), dan mengaku bahwa Roni telah menemukan barang yang dicari korban.
Skenario tersebut berhasil dan mereka bertemu di Polres Pelabuhan Belawan.
Roni datang lebih dulu dan menunggu korban di depan Polres Belawan.
Pada pukul 14.40 WIB, korban RP datang ditemani AC.
Posisi Roni saat itu berada di dalam mobil dan melambaikan tangan kepada korban RP.
Setelah itu, Roni menyuruh kedua korban masuk ke dalam mobil terdakwa.