Terkini Daerah
Aksi Kejam Oknum Polisi Rudapaksa lalu Bunuh 2 Remaja di Medan, Istri Sempat Saksikan tapi Diancam
Aipda Roni Syahputra (45), oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, terancam hukuman mati.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Aipda Roni Syahputra (45), oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, terancam hukuman mati.
Dilansir TribunWow.com dari TribunMedan.com, Jumat (25/6/2021), Aipda Roni dinyatakan bersalah seusai terbukti membunuh dua wanita muda, RP (21) dan AC (13).
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad kedua korban ditemukan di tempat berbeda, Senin (22/2/2021) lalu.
Kepada polisi, Aipda Roni mengaku membunuh kedua korban di rumahnya yang berada di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Minggu (21/2/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Pembunuhan itu bermula saat RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipan tahanan.
Baca juga: Ngaku Diperas Rp 12 Juta per Bulan, Sujito Suruh Oknum TNI Tembak Wartawan, Tak Berniat Membunuh
Baca juga: Fakta Suami Bunuh Istri Hamil 6 Bulan lalu Kubur Mayat di Septic Tank, Terungkap Motif Pelaku
Kebetulan saat itu terdakwa tengah tugas piket.
Terdakwa sudah tergoda sejak pertama kali melihat RP.
Meski sudah memiliki istri dan anak, terdakwa modus minta nomor ponsel korban.
Ia beralasan akan membantu korban mencari barang titipan terdakwa jika RP memberikan nomor ponsel.
Pada Sabtu (13/2/2021), Aipda Roni menghubungi korban dan mengajaknya bertemu dengan alasan ingin membicarakan barang titipan tahanan.
Namun saat itu korban menolak.
Tak menyerah, Aipda Roni kembali mengajak korban bertemu pada Sabtu (20/2/2021).
Saat itu, Aipda Roni beralasan sudah mendapat barang titipan tahanan berupa uang dan ponsel yang akan diberikan pada korban.
Siasat Aipda Roni berhasil.
Korban akhirnya bersedia menemuinya ditemani AC.