Breaking News:

Terkini Daerah

Ngaku Diperas Rp 12 Juta per Bulan, Sujito Suruh Oknum TNI Tembak Wartawan, Tak Berniat Membunuh

Susun rencana perintahkan oknum prajurit TNI tembak seorang wartawan, Sujito mengaku sama sekali tak berniat membuat korbannya tewas.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase (HO / Tribun Medan) dan (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)
Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Mara Salem Harahap di Kantor Polres Siantar, Kamis (24/6/2021). Mara Salem Harahap alias Marsal dibunuh karena sering memberitakan KTV Ferrari sebagai tempat peredaran narkoba. Foto kanan: Sujito selaku otak pembunuhan Marsal. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian akhirnya berhasil menguak kasus pembunuhan terhadap wartawan bernama Mara Salem Harahap alias Marsal yang ditemukan tewas ditembak di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (19/6/2021).

Total terdapat tiga pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Marsal, pertama adalah Sujito selaku pemilik Diskotek Ferari, kemudian Yudi selaku humas Diskotek Ferari, dan satu oknum prajurit TNI berinisial AS.

Sujito mengaku dirinya diperas oleh korban sebanyak Rp 12 juta per bulan.

Petugas Polres Simalungun dan Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan olah TKP tempat dimana oknum wartawan Mara Salem Harahap alias Marsel ditembak mati, Sabtu (19/6/2021).
Petugas Polres Simalungun dan Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan olah TKP tempat dimana oknum wartawan Mara Salem Harahap alias Marsel ditembak mati, Sabtu (19/6/2021). (Tribun Medan/ Alija Magribi)

Baca juga: Fakta Motif Kasus Penembakan Wartawan di Pematang Siantar: Awalnya Hanya Ingin Dibuat Cacat

Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Medan.com, Sujito mengklaim dirinya hanya ingin membuat korban kapok tanpa ada niat untuk membunuh Marsal.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S (Sujito) selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," kata Kapolda Sumut Irjen Panca dalam konpers, Kamis (24/6/2021) sore.

Irjen Panca menambahkan, korban pada saat itu menyatakan tidak akan memberitakan keburukan di lokasi usaha Sujito dengan syarat tertentu.

"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan, per harinya meminta dua butir ekstasi."

"Coba rekan-rekan bayangkan kalau satu butir di pasaran harganya Rp 200 ribu. Berarti dua butir, Rp 400 ribu. Sebulan artinya Rp 12 juta," ungkap Irjen Panca.

Kesal akan sikap korban, Sujito saat itu menyusun rencana bersama Yudi dan oknum prajurit TNI berinisial AS.

Akhirnya diputuskan untuk menembak korban agar korban kapok.

Mereka sepakat untuk membuat korban cacat dengan cara ditembak.

Yudi dan AS awalnya sempat mendatangi rumah korban namun korban tak ada di rumah.

Mereka kemudian tak sengaja berpapasan dengan korban di jalan.

Y yang mengendarai motor membonceng AS lalu mendekati mobil korban.

AS kemudian menembak kaki korban, yang ternyata membuat korban tewas sebab melukai pembuluh arteri dan menyebabkan korban kehabisan darah.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PenembakanKasus PenembakanOknum TNIWartawanJurnalis Meninggal DuniaPematangsiantarSimalungunSumatera Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved