Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Oknum Polisi di Belawan Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis di Bawah Umur, Terancam Hukuman Mati

Aipda Roni diketahui menjadi pelaku pembunuhan terhadap 2 Gadis ABG. Selain membunuh, pelaku merudapksa korban terlebih dahulu.

TRIBUN MEDAN / HO
Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, AC (13) dan RF (21) di Medan. 

Aipda Roni lantas melampiaskan nafsu bejatnya kepada AC.

Setelah Puas melakukan perkosaan, Roni kemudian membawa kedua korban ke rumah terdakwa masih dengan posisi tangan diborgol dan mulut dilakban.

Sebelum tiba dirumah, Roni sempat mengubungi istrinya dan mengatakan bahawa dirinya akan sampai ke rumah dan meminta unutk membukakan pagar.

Setelah sampai di rumah, terdakwa kemudian memasukkan kedua korban ke kamar.

Lalu Roni menyekap keduanya.

Istri Roni sempat mempertanyakan perbuatan suaminya tersebut.

tetapi Roni langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak bertanya.

kedua korban kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa.

Setelah itu, Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Setelah selesai piket, terdakwa kembali ke rumahnya pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Roni melihat kedua korban dalam keadaan lemas.

Saat itu, Roni sempat membuka lakban dan memberi mereka minum.

Melihat korbannya lemas, pikiran Roni tidak menentu dan timbul niat unutk menghabisi nyawa korban.

“Pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas," tutur Jaksa.

"Agar tidak diketahui orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban.”

Halaman
1234
Tags:
PolisiMedanSumatera UtararudapaksaKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved