Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Oknum Polisi di Belawan Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis di Bawah Umur, Terancam Hukuman Mati

Aipda Roni diketahui menjadi pelaku pembunuhan terhadap 2 Gadis ABG. Selain membunuh, pelaku merudapksa korban terlebih dahulu.

TRIBUN MEDAN / HO
Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, AC (13) dan RF (21) di Medan. 

TRIBUNWOW.COM - Oknum polisi di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Aipda Roni Syahputra diketahui telah menjadi pelaku rudapaksa dan pembunuhan terhadap gadis di bawah umur.

Adalah RP (21) dan AC (13) yang menjadi korbannya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kejadian bermula saat Roni bertemu dengan RP dan AC di kantornya bertugas.

Saat itu, korban menanyakan kepada Roni perihal barang titipan tahanan kepada Roni yang saat itu sedang bertugas.

Ternyata, kehadiran RP saat itu sudah memikat hati si pelaku.

Setelah itu, Roni lantas meminta nomor telepon dari RP dan beralasan akan membantu mencari barang yang korban cari.

Pada Sabtu (13/2/2021), Roni menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan modus membicarakan barang titipan korban.

Diketahui saat itu korban menolak.

Baca juga: Aksi Kejam Oknum Polisi Rudapaksa lalu Bunuh 2 Remaja di Medan, Istri Sempat Saksikan tapi Diancam

Setelah itu, lantas Roni membuat skenario dengan mengatakan bahwa dirinya telah menemukan barang yang dicari korban.

Roni menghubungi korban kembali pada Sabtu (20/2/2021), dan mengaku bahwa Roni telah menemukan barang yang dicari korban.

Skenario tersebut berhasil dan mereka bertemu di Polres Pelabuhan Belawan.

Roni datang lebih dulu dan menunggu korban di depan Polres Belawan.

Pada pukul 14.40 WIB, korban RP datang ditemani AC.

Posisi Roni saat itu berada di dalam mobil dan melambaikan tangan kepada korban RP.

Setelah itu, Roni menyuruh kedua korban masuk ke dalam mobil terdakwa.

Lalu korban masuk dan duduk di bangku tengah mobil Roni.

Baca juga: Detik-detik Aipda Roni Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis, Istri Tahu Perbuatan Pelaku tapi Diancam

Baca juga: Fakta Oknum Polisi Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Korban Diancam Penjara kalau Tak Mau Melayani

Di tengah perjalanan, terdakwa meminta korban RP pindah tempat duduk di sampingnya dengan alasan agar lebih enak berbicara, lalu korban pun menurutinya.

Roni berkata kepada korban dengan mengatakan handphode dan uang yang dimaksud akan diambil lain waktu.

“Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil,” kata Jaksa meniru ucapan terdakwa, yang dikutip dari surat dakwaan pada Rabu (23/6/2021).

Nafsu Roni tak terbendung karena memandang tubuh RP.

Lantas Roni menarik tangan sebelah kiri korban dan sempat melakukan pelecehan seksual.

RP saat itu kaget dan menolak serta mencoba berontak.

Lalu, korban AC yang berada di bangku tengah berteriak membentak pelaku.

Merespons hal itu, Aipda Roni memukul leher AC, sehingga mengakibatkan kepala korban terbentur kursi tengah.

Setelah itu, Roni menarik tangan kiri korban RP dan mengambil borgol yang berada di dashboard mobilnya.

“Lalu mengunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya, terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ucap Jaksa.

Selanjutnya, terdakwa mengambil lakban dan tisu untuk membekap mulut dan tangan korban ke arah belakang.

Usai mengikat korban, Aipda Roni membawa mereka ke sebuah hotel.

Di sana, Roni yang tertarik dengan RP langsung ingin menyetubuhinya.

Namun, upayanya gagal karena korban RP ternyata sedang menstruasi.

Aipda Roni lantas melampiaskan nafsu bejatnya kepada AC.

Setelah Puas melakukan perkosaan, Roni kemudian membawa kedua korban ke rumah terdakwa masih dengan posisi tangan diborgol dan mulut dilakban.

Sebelum tiba dirumah, Roni sempat mengubungi istrinya dan mengatakan bahawa dirinya akan sampai ke rumah dan meminta unutk membukakan pagar.

Setelah sampai di rumah, terdakwa kemudian memasukkan kedua korban ke kamar.

Lalu Roni menyekap keduanya.

Istri Roni sempat mempertanyakan perbuatan suaminya tersebut.

tetapi Roni langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak bertanya.

kedua korban kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa.

Setelah itu, Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Setelah selesai piket, terdakwa kembali ke rumahnya pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Roni melihat kedua korban dalam keadaan lemas.

Saat itu, Roni sempat membuka lakban dan memberi mereka minum.

Melihat korbannya lemas, pikiran Roni tidak menentu dan timbul niat unutk menghabisi nyawa korban.

“Pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas," tutur Jaksa.

"Agar tidak diketahui orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban.”

Sekitar pukul 09.00 WIB,  Roni memutuskan membunuh kedua korban.

Dia menghabisi nyawa kedua gadis itu dengan membekap wajah mereka.

Istri pelaku rupanya melihat detik-detik pembunuhan kedua gadis ABG itu oleh terdakwa dari balik pintu.

Namun, istri pelaku ini tak bisa berbuat banyak, karena ia pun diancam akan dibunuh oleh suaminya

Setelah dipastikan tewas, Aipda Roni membuang kedua jasad korban di tempat berbeda.

Jasad RP dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dan ditemukan pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 01.50 WIB.

Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan., dan ditemukan Senin (22/2/21) pagi.

Roni saat ini sudah menjadi terdakwa dan akan diancam hukuman mati akibat perbuatannya.

Hal itu dijelaskan dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/6/2021) lalu.

(TribunWow.com/Krisna)

Berita terkait Kasus Pembunuhan Lainnya

Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribun Medan dengan judul Oknum Polisi di Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra Terancam Hukuman Mati dan Bunuh dan Rudapaksa Gadis R (21) dan A (13), Oknum Polisi di Belawan Aipda RS Terancam Hukuman Mati

Tags:
PolisiMedanSumatera UtararudapaksaKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved