Terkini Daerah
Fakta Oknum Polisi Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Korban Diancam Penjara kalau Tak Mau Melayani
Viral di media sosial adanya kasus rudapaksa oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial adanya kasus rudapaksa oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II, sedangkan korban masih berusia 16 tahun.
Peristiwa itu terjadi di kantor polisi tempat pelaku berdinas.
Baca juga: Gadis di Bawah Umur di Medan Dirudapaksa Sopir Taksi Online, Rekaman CCTV Ungkap Fakta Baru
Aksi ini pun langsung menuai kecaman dari publik, dan tidak dapat ditolerir oleh aparat kepolisian.
Berikut fakta kasus rudapaksa oleh Briptu II:
Kronologi
Peristiwa dimulai saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli dalam kondisi larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.
Mereka menginap di sebuah tempat.
Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.
Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orangtua.
Seusai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku dirudapaksa oleh Briptu II.