Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Oknum Polisi Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Korban Diancam Penjara kalau Tak Mau Melayani

Viral di media sosial adanya kasus rudapaksa oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Editor: Mohamad Yoenus
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi kasus rudapaksa terhadap wanita. Viral di media sosial adanya kasus rudapaksa oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. 

"Saya merekomendasikan hukuman maksimum disertai sanksi pemecatan untuk efek jera, agar tidak ada yang melakukan tindakan kejam seperti ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Poengky menuturkan kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu II dinilai telah memalukan institusi Polri.

"Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Briptu II oknum anggota Polsek Jailolo Selatan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun adalah kejahatan dan tindakan yang sangat memalukan institusi."

"Oleh karena itu Kompolnas mendorong Polda Maluku Utara untuk memproses pidana, etik dan disiplin," ungkap dia.

Menurutnya, Briptu II juga telah menghina institusi Polri dengan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.

Apalagi, perbuatan bejatnya itu dilakukan di kantor polisi.

"Yang bersangkutan menghina institusi Polri dengan melakukan kejahatan tersebut di kantor Polsek dan dengan menggunakan atribut serta instrumen hukum."

"Oleh karena itu terhadap kejahatan yang dilakukan ini harus dihukum maksimum," jelasnya.

Ia juga mengharapkan kasus serupa tidak terulang lagi di tempat lainnya. Polri juga diminta untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

"Kasus seperti ini jelas menjadi perhatian publik, sehingga tidak mungkin ditutup-tutupi. Pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan."

"Ancaman hukumannya maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum 5 miliar. Untuk pelanggaran etik, ancaman hukuman maksimum adalah PTDH," tukasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolsek yang anak buahnya diduga memperkosa ABG dipecat. Ia juga menyesalkan tindakan dari Briptu II.

“Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi."

"Karena itu, saya sudah tahu infonya bahwa pelaku sudah ditahan, namun perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi, jadi pecat saja Kapolseknya,” ujar Sahroni.

Sedangkan untuk korban, sambung Sahroni, mengingat usianya yang masih belia, maka dalam penanganannya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat hati-hati.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
rudapaksaWanitaGadisPolisiHalmahera BaratMaluku UtaraSidangoli
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved