Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Bentak-bentak JPU Tak Terima Ucapan Dipotong, Hakim sampai Tak Bisa Lerai: Sabar Sudah
Terjadi kericuhan dalam sidang kasus swab test palsu yang dipicu terdakwa Rizieq Shihab.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
"Nota keberatan eksepsi terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimulai halaman 1 sampai 3 bukanlah ruang lingkup eksepsi sebagaimana dikehendaki Pasal 156 KUHAP," kata jaksa membacakan tanggapan.

Jaksa menyoroti Rizieq hanya banyak menggunakan kutipan ayat Alquran dan hadis, tetapi tidak menyertakan argumen jelas tentang keberatannya.
Maka dari itu eksepsi terdakwa tidak dapat disebut memenuhi ketentuan hukum dan tidak dapat menjadi pengganti aturan hukum.
Baca juga: Rizieq Shihab Kecam Jaksa dengan Sebutan Pandir, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Mengatakan
"Keberatan dari terdakwa tersebut tidaklah masuk dalil-dalil hukum yang berlaku," jelas jaksa.
"Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia."
Walaupun begitu, pihak Jaksa Penuntut Umum turut terbuka dengan salah satu ayat yang disebutkan Rizieq, yakni terkait penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
"Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW tersebut, Jaksa Penuntut Umum terketuk hati meminjam sebagian kutipan saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya 'Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang yang dianggal mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan. Tapi jika di antara mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum'."
"Dari sabda Rasulullah SAW, Jaksa Penuntut Umum memaknai siapapun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan." (TribunWow.com/Brigitta)
Baca berita terkait Rizieq Shihab lainnya