Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Bentak-bentak JPU Tak Terima Ucapan Dipotong, Hakim sampai Tak Bisa Lerai: Sabar Sudah

Terjadi kericuhan dalam sidang kasus swab test palsu yang dipicu terdakwa Rizieq Shihab.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus swab test palsu Rizieq Shihab berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). 

"Nota keberatan eksepsi terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimulai halaman 1 sampai 3 bukanlah ruang lingkup eksepsi sebagaimana dikehendaki Pasal 156 KUHAP," kata jaksa membacakan tanggapan.

Sidang lanjutan terdakwa Rizieq Shihab disiarkan secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Sidang lanjutan terdakwa Rizieq Shihab disiarkan secara virtual, Rabu (31/3/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Jaksa menyoroti Rizieq hanya banyak menggunakan kutipan ayat Alquran dan hadis, tetapi tidak menyertakan argumen jelas tentang keberatannya.

Maka dari itu eksepsi terdakwa tidak dapat disebut memenuhi ketentuan hukum dan tidak dapat menjadi pengganti aturan hukum.

Baca juga: Rizieq Shihab Kecam Jaksa dengan Sebutan Pandir, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Mengatakan

"Keberatan dari terdakwa tersebut tidaklah masuk dalil-dalil hukum yang berlaku," jelas jaksa.

"Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia."

Walaupun begitu, pihak Jaksa Penuntut Umum turut terbuka dengan salah satu ayat yang disebutkan Rizieq, yakni terkait penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

"Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW tersebut, Jaksa Penuntut Umum terketuk hati meminjam sebagian kutipan saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya 'Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang yang dianggal mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan. Tapi jika di antara mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum'."

"Dari sabda Rasulullah SAW, Jaksa Penuntut Umum memaknai siapapun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan." (TribunWow.com/Brigitta)

Baca berita terkait Rizieq Shihab lainnya

Tags:
Habib Rizieq ShihabRizieq ShihabSidang Rizieq ShihabWali Kota Bogor Bima AryaJaksa Penuntut Umum (JPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved