Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Bentak-bentak JPU Tak Terima Ucapan Dipotong, Hakim sampai Tak Bisa Lerai: Sabar Sudah
Terjadi kericuhan dalam sidang kasus swab test palsu yang dipicu terdakwa Rizieq Shihab.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terjadi kericuhan dalam sidang kasus swab test palsu yang dipicu terdakwa Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (14/4/2021).
Rizieq tampak membentak dan menunjuk-nunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Saksi Sidang Sebut Simpatisan Rizieq Shihab Datangi Bandara Soetta H-1, Jumlahnya Ratusan Ribu
Awalnya Rizieq menuduh Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai saksi telah berbohong, padahal sudah disumpah untuk berbicara jujur.
"Saya minta dicatat bahwa Wali Kota Bima Arya sekaligus sebagai Kepala Satgas Covid-19 (Kota Bogor) di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohongan," tegas Rizieq Shihab.
Ucapannya segera disela jaksa penuntut umum.
"Tolong jangan mengecap orang lain seperti itu," ucap perwakilan JPU.
Rizieq langsung tidak terima karena merasa ucapannya dipotong.
"Cukup jaksa penuntut umum, ini hak saya untuk bicara. Cukup," bentak Rizieq sambil menunjuk JPU.
"Anda yang menarik saya kemari sampai dicap orang enggak baik," tambahnya.
Pihak hakim berusaha melerai kedua belah pihak dan menenangkan Rizieq.
"Sudah, sudah," kata hakim.
Baca juga: Empat Terduga Teroris Ngaku Anggota FPI, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Langsung Bereaksi: Framing Jahat
Namun Rizieq tetap melanjutkan tuduhannya.
"Anda ini yang mempidanakan kita. Pasien dipidanakan. Anda melakukan kriminalisasi pasien, kriminalisasi rumah sakit!" seru mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini.
"Anda yang mempidanakan. Jadi saya berhak membela diri karena saya yang akan dipidanakan, bukan Anda," tambahnya.
"Iya, tapi jangan mengecap orang," kata perwakilan JPU kembali.
Majelis hakim kembali berusaha menenangkan perdebatan tersebut.
"Saudara terdakwa sabar ya, penuntut umum sabar, saksi sabar," ucap hakim.
"Bukan, beliau disumpah supaya tidak berbohong. Sekarang saya mau buktikan beliau berbohong. Itu hak saya!" balas Rizieq sambil menunjuk Bima Arya.
Imbauan hakim tidak digubris oleh ulama 55 tahun tersebut.
"Terdakwa, sabar sudah, sabar," kata hakim.
Akhirnya Rizieq berhenti membentak-bentak dengan nada tinggi.
"Iya sudah saya cukup sampai di sini," tutupnya.
Lihat videonya mulai dari awal:
Alasan Eksepsi Sidang Kasus Kerumunan Ditolak
Sidang lanjutan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, dilaksanakan pada Rabu (31/3/2021).
Dilansir TribunWow.com, sidang tersebut membahas pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, seperti yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV.
Sebelumnya nota keberatan sepanjang 66 halaman itu telah dibacakan pada Jumat (26/3/2021) lalu.
Baca juga: Ungkap Cacat di Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum: Bahasa-bahasa Pinggiran yang Tak Patut
JPU menilai eksepsi tersebut tidak termasuk materi eksepsi sesuai yang diatur Pasal 156 Ayat (1) KUHAP, maka harus dikesampingkan.
"Nota keberatan eksepsi terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimulai halaman 1 sampai 3 bukanlah ruang lingkup eksepsi sebagaimana dikehendaki Pasal 156 KUHAP," kata jaksa membacakan tanggapan.

Jaksa menyoroti Rizieq hanya banyak menggunakan kutipan ayat Alquran dan hadis, tetapi tidak menyertakan argumen jelas tentang keberatannya.
Maka dari itu eksepsi terdakwa tidak dapat disebut memenuhi ketentuan hukum dan tidak dapat menjadi pengganti aturan hukum.
Baca juga: Rizieq Shihab Kecam Jaksa dengan Sebutan Pandir, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Mengatakan
"Keberatan dari terdakwa tersebut tidaklah masuk dalil-dalil hukum yang berlaku," jelas jaksa.
"Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia."
Walaupun begitu, pihak Jaksa Penuntut Umum turut terbuka dengan salah satu ayat yang disebutkan Rizieq, yakni terkait penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
"Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW tersebut, Jaksa Penuntut Umum terketuk hati meminjam sebagian kutipan saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya 'Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang yang dianggal mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan. Tapi jika di antara mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum'."
"Dari sabda Rasulullah SAW, Jaksa Penuntut Umum memaknai siapapun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan." (TribunWow.com/Brigitta)
Baca berita terkait Rizieq Shihab lainnya