Terkini Daerah
Tantang Istri Nikahi Pria Lain dan Tuduh Selingkuh, Suami di Demak Kesal lalu Rudapaksa Anak Tiri
Khoiri (42) ditangkap atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni berinisial N (15).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture YouTube Tribun Jateng
Khoiri (42), pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, di desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Senin (29/3/2021).
Keesokan paginya sang ibu bertanya kepada N apa yang telah dilakukan pelaku.
Korban kemudian bercerita tentang perbuatan sang ayah tiri.
Akhirnya perbuatan Khoiri terungkap.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar," ungkap Agil.
Baca juga: Tak Mampu Kembalikan Rp 20 Juta dari Pelaku, Orangtua Korban Rudapaksa Ini Terancam Dipenjara
Lihat videonya mulai dari awal:
(TribunWow.com/Brigitta)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI