Terkini Daerah
Rudapaksa Pemandu Lagu yang Sekarat, Tersangka Akui Memendam Rasa Cinta ke Korban
Saat diminta untuk mengecek kondisi Ayu (21) yang baru saja tertabrak truk, Dalbo (28) justru tega merudapaksa korban yang saat itu sekarat.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka atas tewasnya seorang pemandu lagu bernama Ayu alias SN (21) yang ditemukan tewas di semak-semak Jalan Raya Pakisaji, Malang, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021).
Tersangka Wahyudi (39) bertanggung jawab seusai menabrak korban menggunakan truk miliknya, sedangkan tersangka Adi Prayitno alias Dalbo (28) terbukti merudapaksa korban yang saat itu dalam kondisi sekarat.
Seusai diamankan oleh pihak kepolisian, Dalbo mengakui memiliki rasa cinta kepada korban Ayu.

Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Pemandu Lagu, Sopir Truk Akui Tak Betah Pacaran dengan Korban
Dikutip TribunWow.com dari SURYAMALANG.com, Wahyudi bercerita, ketika dirinya tak sengaja menabrak Ayu, ia segera menghubungi Dalbo untuk mengecek kondisi korban.
"Saya akhirnya menelpon Dalbo untuk memastikan Ayu. Karena Dalbo paling dekat (dengan TKP sekitar tempat karaoke)," ujar Wahyudi, Kamis (25/3/2021).
Sedangkan Wahyudi sendiri kabur meninggalkan korban yang tak berdaya.
Dalbo yang bekerja sebagai tukang parkir di tempat kerja korban kemudian mengiyakan permintaan Wahyudi untuk mengecek kondisi Ayu.
Datang ke TKP dalam kondisi mabuk, Dalbo justru menyeret korban ke daerah sepi, tepatnya di pinggir sebuah bangunan warung yang telah tutup.
Di sana Dalbo merudapaksa korban yang sudah sekarat.
"Saya menyetubuhinya sedang mabuk. Usai itu saya tinggalkan (korban)," terang Dalbo.
Tak lama setelah ditinggalkan oleh Dalbo, Ayu akhirnya meregang nyawa.
Dalbo mengaku, ia memang memendam rasa cinta kepada korban.
Akibat perbuatannya, Wahyudi disangkakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka Dalbo disangkakan Pasal 286 KUHP.
"Kedua tersangka berkasnya akan kita pisah. Tersangka 1 (Wahyudi) terkait pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan kematian. Sedangkan tersangka 2 (Dalbo) adalah pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya," papar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Selasa (23/3/2021).