Breaking News:

Terkini Daerah

Tantang Istri Nikahi Pria Lain dan Tuduh Selingkuh, Suami di Demak Kesal lalu Rudapaksa Anak Tiri

Khoiri (42) ditangkap atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni berinisial N (15).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture YouTube Tribun Jateng
Khoiri (42), pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, di desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Senin (29/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Khoiri (42) ditangkap atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni berinisial N (15).

Pelaku merupakan warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Dilansir TribunWow.com, Khoiri mengaku kesal dan sempat cekcok dengan istrinya.

Ilustrasi pemerkosaan. Khoiri (42) menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni berinisial N (15).
Ilustrasi pemerkosaan. Khoiri (42) menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni berinisial N (15). (Hak atas fotoBBC/DAVIES SURYA)

Baca juga: Rudapaksa Pemandu Karaoke yang Sekarat seusai Terlindas Truk, Pelaku Ngaku Mabuk: Dia Menangis

Kekesalan itu ia lampiaskan dengan memperkosa korban, padahal sang istri juga berada di rumah.

"Iya, (istri) di rumah, di kamar sebelah," ungkap Khoiri, seperti yang ditayangkan kanal YouTube Tribun Jateng, Senin (29/3/2021).

Pelaku mengungkapkan istrinya memang sibuk bekerja.

Sebelum kejadian, sang istri pergi selama empat hari untuk berjualan kalender di Jogja.

"Habis cekcok gara-gara dia kerja. Istri saya 'kan kerjanya memang jualan kalender, terus terang. Jadi memang dia kerja begitu," papar Khoiri.

Ia menuding istrinya telah berselingkuh dengan pria lain, bahkan dilakukan terus-menerus selama lima tahun terakhir setelah mereka menikah.

Khoiri mengaku dirinya mempunyai bukti akan hal itu.

"Udah selingkuh selama sama saya lima tahun, sudah sering," tuduh Khoiri.

"Jadi saya tahu memang," kata pelaku.

Ketika ditanya tentang bukti tuduhannya, Khoiri menyebut ia pernah menantang sang istri untuk langsung menikah dengan pria selingkuhannya.

"Iya, ada (bukti). Saya suruh ngawinin lakinya, istri saya enggak mau. Langsung saya tegur ke rumahnya," ungkap dia.

Setelah bertengkar dengan istrinya, pelaku melampiaskan kekesalan ke korban.

Khoiri mengaku ia tidak dalam pengaruh minuman keras saat itu.

Baca juga: Dendam Korban Perkosaannya Pacaran dengan Orang Lain, Guru Sebarkan Video Asusila Siswinya di Medsos

Modus Iming-imingi Ponsel Baru

Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengonfirmasi anak berinisial N itu telah menjadi korban rudapaksa pelaku.

"Kejadian ini pada 20 Maret 2021. Lokasinya ada di dalam rumah korban atau Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak," ungkap Agil Widiyas.

Ia mengungkapkan modus pelaku adalah membelikan ponsel baru untuk korban saat mengetahui ponselnya rusak.

Ponsel baru itu lalu diberikan kepada korban.

"Perlu disampaikan pelaku ini adalah ayah sambung dari korban yang modusnya korban memiliki HP dan HP-nya rusak," jelas Agil.

"Kemudian pada hari itu dia membelikan HP dan diberikan kepada anaknya," lanjut dia.

Malam harinya pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur.

"Di malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, korban sudah tertidur bersama dengan adiknya yang berusia 10 tahun, inisial S," ungkap Agil.

"Pelaku ini berusaha untuk mencabuli dan menyetubuhi korban. Kemudian berhasil," paparnya.

Dikutip dari TribunJateng.com, pelaku juga sempat mengancam korban agar tutup mulut.

"Jangan bilang ibumu, nanti bisa bertengkar lagi dengan ibumu," kata pelaku saat itu menggunakan bahasa Jawa.

Baca juga: Guru PNS Rudapaksa Anak Lelaki dan Perempuannya, Korban Curhat di Diari: Bapak Suruh pas Belajar

Korban Lapor ke Ibu

Malam hari saat kejadian sang istri melihat Khoiri masuk ke kamar korban.

Keesokan paginya sang ibu bertanya kepada N apa yang telah dilakukan pelaku.

Korban kemudian bercerita tentang perbuatan sang ayah tiri.

Akhirnya perbuatan Khoiri terungkap.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar," ungkap Agil.

Baca juga: Tak Mampu Kembalikan Rp 20 Juta dari Pelaku, Orangtua Korban Rudapaksa Ini Terancam Dipenjara

Lihat videonya mulai dari awal:

(TribunWow.com/Brigitta)

Baca berita terkait lainnya

Tags:
SelingkuhDemakrudapaksaKasus PemerkosaanPemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved