Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Anggap Bima Arya Lakukan Kriminalisasi, Jaksa Sebut Wali Kota Bogor Punya Tujuan Mulia

JPU menanggapi eksepsi Habib Rizieq Shihab soal kasus di RS Ummi Bogor dan tudingan terdakwa Rizieq terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase (Kompas.com/Sonya Teresa) dan (ISTIMEWA/Pemkot Bogor)
Dalam eksepsinya, Rizieq Shihab (kanan) menuding dirinya telah dikriminalisasi oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya (kiri) soal kasus di RS Ummi Bogor. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sempat menuding dirinya dikriminalisasi oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam kasus Rumah Sakit Ummi.

Tudingan tersebut disampaikan oleh Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatan yang ia sampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Menanggapi eksepsi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai apa yang dilakukan oleh Bima Arya adalah hal benar untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.

Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq merasa ada tindakan diskriminasi karena eksepsi atau nota keberatan miliknya tidak disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Rizieq dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, pada Rabu (31/3/2021) pagi ini.
Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq merasa ada tindakan diskriminasi karena eksepsi atau nota keberatan miliknya tidak disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Rizieq dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, pada Rabu (31/3/2021) pagi ini. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Merasa Didiskriminasi, Rizieq Shihab Minta Eksepsinya Disiarkan: Giliran Jaksa Ditayangkan

Tanggapan JPU disampaikan pada persidangan di PN Jakarta Timur dalam agenda kasus RS Ummi Bogor, Rabu (31/3/2021) yang ditayangkan langsung oleh YouTube Kompastv.

"Terdakwa mengatakan perkara ini merupakan kejahatan Wali Kota Bogor karena kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit," ucap JPU membacakan eksepsi Rizieq pada halaman 7 paragraf 5.

JPU menilai apa yang disampaikan oleh Rizieq tidak berdasar.

"Pernyataan terdakwa tersebut tidak berdasar dan bukan bagian dari kejahatan," kata JPU.

Ia juga menyoroti bagaimana Rizieq menyimpulkan seakan Wali Kota Bogor adalah pelaku kejahatan.

JPU menganggap Bima Arya dalam hal ini hanya melakukan tugasnya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Terdakwa dengan mudahnya menyimpulkan dan menuduh orang sebagai pelaku kejahatan padahal tujuan mulia Wali Kota Bogor agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir," kata JPU.

JPU juga mengungkit bagaimana Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memiliki tanggung jawab dalam penanganan pandemi.

Bima Arya Siap Bersaksi

Sementara itu Wali Kota Bogor, Bima Arya telah menanggapi soal eksespi Rizieq Shihab terkait kasus RS Ummi Bogor.

Terkait hal itu, Bima Arya mengaku siap apabila dirinya dipanggil untuk bersaksi di persidangan.

"Saya Insya Allah saya sangat siap apabila dipanggil untuk memberikan kesaksian kepada proses persidangan dan saya akan sampaikan fakta yang sedetail-detailnya, dan informasi yang sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya terkait dengan kasus Rumah Sakit Ummi," ucap Bima kepada wartawan, Jumat (27/3/2021).

Dikutip dari Tribunnews.com, Bima Arya enggan berkomentar banyak soal eksepsi Rizieq Shihab.

"Saya akan sampaikan semua, saya tidak mau berpolemik di publik. Biarkan semua diletakkan dalam konteks hukum agar menjadi pertimbangan para penegak hukum," ungkap dia.

Baca juga: Respons Jaksa Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab: Kata Ini Digunakan Orang Tak Terdidik

Baca juga: Ungkap Cacat di Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum: Bahasa-bahasa Pinggiran yang Tak Patut

Simak videonya:

Rizieq Merasa Didiskriminasi PN Jaktim

Sebelum persidangan pada Rabu (31/3/2021) dimulai, Rizieq menyampaikan keluhan bahwa dirinya merasa ada perlakuan diskriminatif dari PN Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan oleh Rizieq sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa soal kassu RS Ummi Bogor.

"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan," ucap Rizieq kepada majelis hakim.

Rizieq menyebut adanya tindakan diskriminatif dari staf PN Jakarta Timur yang bertanggung jawab terhadap bidang streaming atau penyiaran.

Terdakwa Rizieq membandingkan perlakuan PN Jakarta Timur kepada dirinya dan JPU.

Ia menyinggung bagaimana seluruh pembacaan dakwaan hingga tanggapan eksepsi oleh JPU ditayangkan secara langsung.

"Semua full ditayangkan, sehingga publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa," kata Rizieq.

"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasihat hukum, tidak satu pun ditayangkan oleh bagian streaming dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur," keluh Rizieq.

"Itu akan merugikan saya sehingga publik tidak tahu apa pembelaan saya terhadap kasus saya ini."

Rizieq mengeluhkan atas sikap PN Jakarta Timur yang tidak menayangkan ketika dirinya membacakan eksepsi.

"Giliran jaksa baca dakwaan ditayangkan, giliran jaksa baca jawaban atas eksepsi ditayangkan," kata dia.

"Ini merupakan suatu tindakan diskriminatif," sambungnya.

Rizieq berharap majelis hakim bertindak untuk melindungi persidangan dari oknum-oknum tertentu.

"Saya mohon bantuan majelis hakim yang mulia untuk bisa menjaga kehormatan sidang ini," ujarnya.

"Jangan sampai ada oknum-oknum di luar sana melakukan sesuatu hal yang bisa mencemarkan, yang bisa merusak kehormatan sidang ini."

Rizieq lalu menyinggung bagaimana di publik sudah berkembang opini bahwa pengadilannya berjalan tidak adil.

Mantan Pemimpin Ormas Front Pembela Islam (FPI) itu kemudian meminta supaya eksepsinya segera disiarkan ulang oleh PN Jakarta Timur.

"Kalau itu tidak disarkan ulang, jelas ini diskriminatif, saya minta kepada penasihat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR maupun secara hukum," terang Rizieq. (TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait Habib Rizieq Shihab

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabRizieq ShihabjaksaBima AryaWali Kota BogorSidang Rizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved