Breaking News:

Kasus Korupsi

KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Denny Siregar: Cuma Dapat Ikan Teri, Kapan Balik Modalnya?

Pegiat Media Sosial, Denny Siregar turut mengomentari Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK

YouTube Q&A METRO TV
Pegiat Media Sosial, Denny Siregar. Ia mengomentari Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK awalnya menangkap enam orang, tetapi hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing tersangka, Nurdin Abdlulah dan Edy berperan sebagai penerima, sedangkan Agung sebagai pemberi.

Nurdin Abdullah dan Edy disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu Agung Sucipto disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Denny SiregarOTT KPKNurdin AbdullahSulawesi SelatanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved