Kasus Korupsi
KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Denny Siregar: Cuma Dapat Ikan Teri, Kapan Balik Modalnya?
Pegiat Media Sosial, Denny Siregar turut mengomentari Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
KPK awalnya menangkap enam orang, tetapi hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka, Nurdin Abdlulah dan Edy berperan sebagai penerima, sedangkan Agung sebagai pemberi.
Nurdin Abdullah dan Edy disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu Agung Sucipto disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (TribunWow.com)