Breaking News:

Buzzer Medsos

Jelaskan soal Fatwa Haram Buzzer Pemfitnah, MUI: Sama dengan Memakan Bangkai Saudara Sendiri

Ketua MUI Cholil Nafis memaparkan soal tipe-tipe buzzer yang suka memftinah dan mengadu domba di media sosial adalah haram.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
https://mui.or.id/
Ilustrasi logo Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Terbaru, Dalam acara iNews Sore, Sabtu (13/2/2021), Ketua MUI Cholil Nafis menjelaskan soal Fatwa MUI yang mengharamkan buzzer pemfitnah. 

TRIBUNWOW.COM - Buzzer menjadi topik yang terus didiskusikan oleh berbagai pihak seusai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk memberi kritikan kepada pemerintah.

Sosok buzzer atau pendengung disebut-sebut mengurangi kebebasan publik dalam memberikan kritik terhadap pemerintah.

Meskipun tidak secara langsung menyebut kalimat buzzer, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki fatwa yang mengharamkan aktivitas adu domba, hingga memfitnah di media sosial.

Dalam acara iNews Sore, Sabtu (13/2/2021), Ketua MUI Cholil Nafis menjelaskan soal Fatwa MUI yang mengharamkan buzzer pemfitnah.
Dalam acara iNews Sore, Sabtu (13/2/2021), Ketua MUI Cholil Nafis menjelaskan soal Fatwa MUI yang mengharamkan buzzer pemfitnah. (youtube official inews)

Baca juga: Tanggapan Istana setelah Jusuf Kalla Sindir Jokowi soal Kritik terhadap Pemerintah

Dalam acara iNews Sore, Sabtu (13/2/2021), Ketua MUI Cholil Nafis mengiyakan bahwa buzzer dalam hal negatif memang diharamkan dalam fatwa MUI.

Cholil mulanya menjelaskan bahwa kalimat buzzer memang tidak ditulis dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017.

Fatwa tersebut berisi tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.

Seiring berjalannya waktu, Cholil menyampaikan, seorang buzzer bisa dimasukkan dalam Fatwa tersebut.

"Ternyata dalam perkembangan waktu, buzzer itu salah satunya," kata dia.

Cholil lalu menjelaskan definisi buzzer berdasarkan MUI yang merupakan pem-bully, pemfitnah, mengadu domba, hingga menyebar aib orang yang tidak disenangi atau lawan mereka.

"Itu nyata ada," ujarnya.

"Oleh karena itu, buzzer itu adalah bagian yang menyebarkan fitnah, itu yang diharamkan."

Cholil menjelaskan, buzzer berbeda dengan influencer yang bergerak menyebarkan hal-hal positif.

Ia lalu mencontohkan influencer yang mempromosikan program vaksinasi hingga kebersihan.

Cholil mengatakan, semuanya tergantung dari aktivitas buzzer yang bersangkutan apakah negatif atau positif.

Jika buzzer mendapat bayaran untuk memfitnah dan mengadu domba, Cholil menyebut, mereka layaknya memakan bangkai saudaranya sendiri.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)Fatwa HaramBuzzer MedsosJokowiPemerintah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved