Breaking News:

Buzzer Medsos

Jelaskan soal Fatwa Haram Buzzer Pemfitnah, MUI: Sama dengan Memakan Bangkai Saudara Sendiri

Ketua MUI Cholil Nafis memaparkan soal tipe-tipe buzzer yang suka memftinah dan mengadu domba di media sosial adalah haram.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
https://mui.or.id/
Ilustrasi logo Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Terbaru, Dalam acara iNews Sore, Sabtu (13/2/2021), Ketua MUI Cholil Nafis menjelaskan soal Fatwa MUI yang mengharamkan buzzer pemfitnah. 

"Kita tidak pernah punya bukti yang keras dan tegas bahwa para buzzer diorkestrasi secara formal oleh pemerintah," papar Arif.

Arif lalu membahas soal sosok penggerak buzzer.

Ia menduga buzzer bukan digerakkan oleh pemerintah secara utuh.

Arif meyakini tidak ada pemerintah yang utuh solid sebagai satu kesatuan di negara manapun.

Berdasarkan analisanya, ada perebutan kekuasaan atau power struggling di dalam tubuh pemerintah.

Lalu buzzer digerakkan oleh aktor-aktor yang terlibat dalam power struggling tersebut.

"Dia bekerja untuk unit-unit atau orang-orang atau aktor-aktor, mereka yang terlibat dalam power struggling itu," jelas Arif.

Arif mengatakan, power struggling memiliki sejumlah tujuan, mulai dari perebutan posisi tertentu dalam tubuh pemerintahan hingga demi mendekati RI 1.

"Tidak adil kalau buzzer ini diasosiasikan langsung kepada pemerintah," kata dia.

Meskipun buzzer tidak bisa dikaitkan langsung dengan pemerintahan, Arif menyebut pemerintah tetap harus bertanggung jawab terhadap para buzzer dengan menegakkan hukum seadil-adilnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Permintaan Jokowi untuk Dikritik Aneh: Apakah Mau Tertibkan Buzzer Bayaran?

Simak videonya mulai menit ke-2.30:

(TribunWow.com/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)Fatwa HaramBuzzer MedsosJokowiPemerintah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved