Breaking News:

Terkini Nasional

Tanggapan Istana setelah Jusuf Kalla Sindir Jokowi soal Kritik terhadap Pemerintah

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman merespons sindiran mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang mempertanyakan cara kritik pemerintah.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim
Fadjroel Rachman. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman merespons sindiran mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sabtu (13/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman merespons sindiran mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mempertanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil Polisi dalam sebuah diskusi yang digelar PKS.

Dalam menyampaikan kritik pada Pemerintah, Fadjroel mengatakan bahwa masyarakat perlu mempelajari secara seksama sejumlah peraturan. 

Menurutnya,  menyatakan pendapat atau pun mengkritik memang dijamin konstitusi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Baca juga: Polisikan Novel Baswedan karena Cuitan, PPMK Puji-puji Demokrasi Era Jokowi, Lihat Reaksi YLBHI

Namun kebebasan tersebut wajib tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan UU sesuai yang tercantum dalam pasal 28J.

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata Fadjroel kepada wartawan, Sabtu, (13/2/2021). 

Lebih lanjut Fadjroel mengatakan bahwa apabila pendapat disampaikan dalam media digital maka harus memperhatikan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;  ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," kata dia.

Belum lagi kata dia pasal 45a ayat 1 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.

"Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," katanya.

Apabila kritikan disampaikan melalui unjukrasa, menurutnya sebaiknya memperhatikan UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Fadjroel menegaskan bahwa apabila kritikan yang dilontarkan sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang ia paparkan di atas, maka tidak akan ada masalah.

Karena menurutnya kewajiban pemerintah atau negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali.

"Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat terus mengkritik pemerintah.

"Presiden mengumumkan, silakan kritik pemerintah. Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" kata Jusuf Kalla dalam acara diskusi virtual yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jumat (12/2/2021) dikutip dari Kompas Tv.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Jusuf KallaJokowiFadjroel Rachman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved