Breaking News:

Terkini Nasional

Persoalkan Pasal Penghasutan Rizieq Shihab, Refly Harun Bandingkan Sikap Mahfud MD: Tidak Tersangka

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempersoalkan Pasal 160 KUHP yang disangkakan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempersoalkan Pasal 160 KUHP yang disangkakan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). 

Oleh karenanya, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Refly Harun menilai Rizieq Shihab tidak lebih dari sekadar melakukan pelanggaran aturan.

"Kalau bicara tentang Covid-19 maka sesungguhnya yang terjadi adalah tidak dipatuhinya aturan kalau tidak dipatuhinya aturan itu namanya pelanggaran bukan tindak pidana penghasutan," terangnya.

"Terhadap pelanggaran tersebut kan sudah diberikan sanksi Rp 50 juta dan sudah dibayarkan pula," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 7.10: 

Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan komentar terkait gugatan praperadilan oleh tersangka Habib Rizieq Shihab.

Tim kuasa hukumnya mengaku keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

Seperti diketahui, Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan komentar terkait gugatan praperadilan oleh tersangka Habib Rizieq Shihab.
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan komentar terkait gugatan praperadilan oleh tersangka Habib Rizieq Shihab. (Youtube/metrotvnews)

Baca juga: Bela 5 Saksi Tak Datang Panggilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab di Praperadilan: Alamat Suratnya Salah

Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka sebelum Dilakukan Pemeriksaan

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube metrotvnews, Senin (4/1/2021), Asep Iwan mengaku paham alasan pihak Rizieq Shihab mengajukan praperadilan, yakni di antaranya mempersoalkan Pasal 160 KUHP.

Menurutnya Pasal 160 yang digunakan penyidik dalam kasus Rizieq Shihab sifatnya masih sangkaan.

"Soal benar tidaknya, tepat atau tidak pasal itu nanti dibuktikan di pengadilan," ujar Iwan Iriawan.

"Justru kalau pasalnya tidak tepat, salah satu unsur tidak terbukti bisa terbebas terdakwa," ungkapnya.

"Kata kunci yang harus dipegang dalam penyidikan ini baru diduga melakukan tindakan pidana," tegasnya.

Iwan Iriawan mengatakan bahwa Pasal tersebut masih bisa dibantah oleh pihak Rizieq Shihab jika memiliki bantahan-bantahan yang kuat.

"Dugaan penyidik itu menggunakan pasal 216, 160 yang orang mempersepsikan bahwa supaya menahan menggunakan 160 dengan hukuman lebih dari 5 tahun," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabRefly HarunMahfud MDMenko PolhukamPernikahan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved