Breaking News:

Terkini Nasional

Persoalkan Pasal Penghasutan Rizieq Shihab, Refly Harun Bandingkan Sikap Mahfud MD: Tidak Tersangka

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempersoalkan Pasal 160 KUHP yang disangkakan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempersoalkan Pasal 160 KUHP yang disangkakan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempersoalkan Pasal 160 KUHP yang disangkakan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun menilai Habib Rizieq Shihab tidak pantas untuk disangkakan Pasal 160 KUHP karena menurutnya tidak ada hasutan yang dilakukan.

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube pribadinya, Refly Harun, Selasa (5/1/2021).

BIN membantah keras anggotanya menyusup ke Pondok Pesantren di Megamendung, Bogor mengintai Muhammad Rizieq Shihab. Foto dok: Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020).
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Penghasutan, sang Pengacara: Berkumpul di Masjid Semua Kena Berarti?

Baca juga: FPI Model Baru Diancam akan Dibubarkan, Refly Harun Sebut Aneh: Tidak Bisa Ujug-ujug Membubarkan

Dalam kesempatan itu, Refly Harun lalu menyinggung dan membandingkan dengan sikap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Pertama saya akan membedakan dengan Mahfud MD yang mempersilahkan siapapun untuk menjemput Habib Rizieq di Bandara Soekarno Hatta," ujar Refly Harun.

"Dan akhirnya yang menjemput itu sampai jumlahnya ratusan ribu hingga jutaan dan kita tahu bahwa kerumunan terjadi," imbuhnya.

Menurutnya jika Rizieq Shihab disebut melakukan penghasutan, Mahfud MD juga bisa dikatakan melakukan tindakan yang sama.

"Lalu kenapa Mahfud MD selaku Menko Polhukam yang membolehkan, mengizinkan itu tidak dijadikan tersangka pula, bahkan diperiksa pun tidak," ungkapnya.

Meski begitu, terkait pasal penghasutan tersebut, Refly Harun mengaku tidak bisa diterima.

Dirinya menegaskan bahwa pasal penghasutan berlaku kepada penghasut jika orang yang dihasut melakukan tindakan pidana.

Sedangkan dalam kasus kerumunan di Petamburan diakui tidak ada tindakan pidana karena hanya pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Shihab Persoalkan Pasal 160, Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas

Selain itu Rizieq Shihab juga tidak bisa disebut melakukan penghasutan melainkan hanya sebuah ajakan.

Apalagi menurutnya ajakan tersebut bukan untuk mengajak melakukan keburukan, meski hanya saja memang kondisinya tidak tepat karena pandemi Covid-19.

"Jadi memang aneh menersangkakan orang dengan ancaman hukuman enam tahun karena dianggap menghasut dan penghasutan itu berupa datang ke Maulid Nabi dan pernikahan putrinya," kata Refly Harun.

"Apakah bisa disamakan meghasut dengan mengajak atau menganjurkan, kan tidak bisa disamakan karena menghasut konotasinya pasti untuk melakukan keburukan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabRefly HarunMahfud MDMenko PolhukamPernikahan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved