Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Praperadilan Habib Rizieq Shihab Persoalkan Pasal 160, Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan komentar terkait gugatan praperadilan oleh tersangka Habib Rizieq Shihab.

Youtube/metrotvnews
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan komentar terkait gugatan praperadilan oleh tersangka Habib Rizieq Shihab. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan komentar terkait gugatan praperadilan oleh tersangka Habib Rizieq Shihab.

Tim kuasa hukumnya mengaku keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

Seperti diketahui, Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan pembelaan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, dalam sidang praperadilan, Senin (4/1/2021).
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan pembelaan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, dalam sidang praperadilan, Senin (4/1/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Bela 5 Saksi Tak Datang Panggilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab di Praperadilan: Alamat Suratnya Salah

Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka sebelum Dilakukan Pemeriksaan

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube metrotvnews, Senin (4/1/2021), Asep Iwan mengaku paham alasan pihak Rizieq Shihab mengajukan praperadilan, yakni di antaranya mempersoalkan Pasal 160 KUHP.

Menurutnya Pasal 160 yang digunakan penyidik dalam kasus Rizieq Shihab sifatnya masih sangkaan.

"Soal benar tidaknya, tepat atau tidak pasal itu nanti dibuktikan di pengadilan," ujar Iwan Iriawan.

"Justru kalau pasalnya tidak tepat, salah satu unsur tidak terbukti bisa terbebas terdakwa," ungkapnya.

"Kata kunci yang harus dipegang dalam penyidikan ini baru diduga melakukan tindakan pidana," tegasnya.

Iwan Iriawan mengatakan bahwa Pasal tersebut masih bisa dibantah oleh pihak Rizieq Shihab jika memiliki bantahan-bantahan yang kuat.

"Dugaan penyidik itu menggunakan pasal 216, 160 yang orang mempersepsikan bahwa supaya menahan menggunakan 160 dengan hukuman lebih dari 5 tahun," katanya.

"Tapi kalau tidak terbukti bisa bebas."

Sementara itu terkait peluang Rizieq Shihab akan menang atau tidak di praperadilan, menurutnya akan ditentukan di dalam pengadilan itu sendiri.

Sebelumnya sidang praperadilan Rizieq Shihab dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Rizieq Shihab Hanya Undang 17 Orang di Nikahan Syarifah Najwa: Umat Rindu Habib

"Berdoalah, kan dalam ajaran agaram dikatakan orang yang didzalimi doanya dikabul, doa orang-orang saleh," harapnya.

"Soal nanti biar hakim yang menentukannya, karena kita belum tahu bukti-buktinya tetapi secara hukum acara buktikan dulu ada tidak sahnya penangkapan, ada tidak sahnya penyidikan, ada tidak sahnya penetapan tersangka."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabPraperadilanSidangFront Pembela Islam (FPI)JakartaAsep Iwan Iriawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved