Habib Rizieq Shihab
Praperadilan Habib Rizieq Shihab Persoalkan Pasal 160, Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan komentar terkait gugatan praperadilan oleh tersangka Habib Rizieq Shihab.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Dirinya menyebut bahwa penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkesan prematur.
Baca juga: Bantah Bekukan Rekening FPI, Polri: Itu Bukan Kewenangan Kami
Hal itu menurutnya lantaran penetapan Rizieq Shihab begitu cepat, bahkan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Kedua, langsung dia (polisi) menetapkan tersangka sebelumnya," ujar Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Senin (4/1/2021) sore.
"Dua hari sebelumnya dia sudah menetapkan tersangka tanggal 9 Desember, padahal surat panggilan masih berlaku."
“Semestinya dia (polisi) sidik dulu baru ditetapkan (tersangka) setelah ada pembuktian, ada keterangan dia (Rizieq Shihab)."
"Penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Habib Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” tegasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan di Sidang Praperadilan, tapi Ditolak Hakim dan Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Prematur