Habib Rizieq Shihab
Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka sebelum Dilakukan Pemeriksaan
Sidang gugatan praperadilan Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sidang gugatan praperadilan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).
Sidang praperadilan dilakukan menyusul ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (4/1/2021), Perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan substansi dari gugatan praperadilan tersebut.

Baca juga: Undangan Pernikahan Anak Habib Rizieq Shihab Hanya 17 Buah, Kuasa Hukum: Disetujui dan Dihadiri KUA
Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Berlebihan: Tak Lebih Berbahaya Dibanding HTI
Pihaknya mempersoalkan dan mengaku keberatan atas ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Alamsyah menyebut bahwa penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkesan prematur.
Hal itu menurutnya lantaran penetapan Rizieq Shihab begitu cepat, bahkan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Dua hari sebelumnya dia sudah menetapkan tersangka tanggal 9 Desember, padahal surat panggilan masih berlaku," ujar Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Senin (4/1/2021) sore.
“Semestinya dia (polisi) sidik dulu baru ditetapkan (tersangka) setelah ada pembuktian, ada keterangan dia (Rizieq Shihab)."
"Penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Habib Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu dalam sidang praperadilan tersebut, Rizieq Shihab justru tidak hadir.
Namun menurut Alamsyah bahwa tidak hadirnya Rizieq Shihab lantaran tak diperbolehkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Oleh karenanya, ia mengaku merasa kecewa atas keputusan dari hakim yang tidak mengizinkan Rizieq Shihab mengikuti jalannya praperadilan.
Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum
Dirinya menilai bahwa seharusnya tidak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang praperadilan tersebut.
Karena menurutnya bahwa sidang praperadilan bersifat semipidana sehingga bisa dihadiri langsung oleh pemohon.
“Dalam acara pidana itu bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia (semipidana) bisa dihadiri pula oleh pemohon, biasanya begitu,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sore.