Habib Rizieq Shihab
Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka sebelum Dilakukan Pemeriksaan
Sidang gugatan praperadilan Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
"Soal benar tidaknya, tepat atau tidak pasal itu nanti dibuktikan di pengadilan," terang Asep.
"Dibuktikan unsur-unsurnya."
"Justru kalau pasalnya tidak tepat, salah satu unsur tidak terbukti bisa bebas terdakwa."
"Nah itu juga nanti di pengadilan," lanjutnya.
Asep menambahkan, permohonan praperadilan Rizieq Shihab bisa saja diterima oleh pengadilan.
Namun, permohonan tersebut menurutnya juga bisa ditolak.
"Tapi sebelum di pengadilan kan dikenal P19, P21, bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum," terangnya.
"Mungkin nanti penuntut umum tidak setuju, tapi mungkin juga setuju."
"Jadi sekali lagi kata kunci yang harus dipegang dalam penyidikan ini baru diduga melakukan tindak pidana." (TribunWow/Elfan/Jayanti)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan di Sidang Praperadilan, tapi Ditolak Hakim dan Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Prematur