Habib Rizieq Shihab
Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka sebelum Dilakukan Pemeriksaan
Sidang gugatan praperadilan Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
Alamsyah mengatakan bahwa kehadiran Rizieq Shihab justru bisa memperjelas jalannya persidangan karena dirinya yang berkaitan langsung.
Menurutnya Rizieq Shihab juga disebut bisa mengungkapkan yang terjadi selama proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
“Sebenarnya kami kecewa Habib Rizieq tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu habib sendiri."
"Jadi apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, apa dia sudah diperiksa sabagai tersangka, dengan penetapan tersangka,” jelasnya menutup.
Kemungkinan Rizieq Shihab Bebas
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan buka suara soal permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.
Dalam permohonan tersebut, Rizieq Shihab meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganulir penetapan dirinya sebagai tersangka.
Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga memohon agar dirinya dibebaskan.
Terkait hal itu, Asep Iwan lantas mengungkap kemungkinan keberhasilan praperadilan Rizieq Shihab.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube metrotvnews, Senin (4/1/2021).
Mulanya, Asep membahas soal kuasa hukum Rizieq Shihab yang melihat adanya ketidaksesuaian penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Ini Saran Anggota DPR supaya Habib Rizieq Shihab Bisa Jadi Capres: Kalau FPI Ingin Berkuasa
Baca juga: Refly Harun Berharap Jokowi Merangkul FPI dan Rizieq Shihab, sebagai Seorang Presiden dan Bapak
"Yang jadi masalah di lapangan kenapa sih dia menggunakan (pasal) 161," ujar Asep.
"Sekali lagi, kewenangan penyidiklah yang menetapkan pasal-pasal itu."
Menurut Asep, dugaan kuasa hukum Rizieq Shihab itu bisa dibuktikan di pengadilan.
Namun, ada hal yang bisa membuat Rizieq Shihab bebas dari penjara.