Breaking News:

Terkini Nasional

Pengamat Kepolisian Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Berlebihan: Tak Lebih Berbahaya Dibanding HTI

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto buka suara terkait Maklumat Kapolri Nomor Mak 1/1/2021

Dok. Divisi Humas Polri
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Terbaru, Bareskrim mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi agar memberi kesaksian terkait kasus penembakan laskar FPI. 

TRIBUNWOW.COM - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto buka suara terkait Maklumat Kapolri Nomor Mak 1/1/2021.

Maklumat tersebut tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (4/1/2021), Bambang Rukminto menilai maklumat tersebut terlalu berlebihan.

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing.  (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Hakim Tak Izinkan Rizieq Shihab Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa

Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum

“Saya melihat maklumat tersebut terlalu dilebih-lebihkan dalam memandang persoalan terkait FPI,” kata Bambang Rukminto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Dirinya lalu membandingkan kasus FPI terhadap ormas lainnya yang juga dibubarkan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurutnya, keberadaan ataupun aktivitas FPI tidak lebih berbahaya dibandingkan dengan HTI.

“Secara ideologi, FPI tak lebih berbahaya dibanding HTI, tetapi selama ini tak ada maklumat Kapolri terkait HTI,” ungkapnya.

Oleh karenanya, ia menilai sikap dari kepolisian tersebut tidak mencerminkan sebagai negara demokrasi yang membebaskan berpendapat dan berserikat.

Selain itu menurutnya juga justru memancing gejolak tersendiri di masyarakat.

Dirinya memastikan bahwa masyarakat mempunyai penilaiannya tersendiri dalam memilih organsasi yang diikutinya.

Sehingga dikatakannya terbitnya maklumat tesebut dirasa tidak akan mengurangi niatan dari masyarakat.

“Hal-hal seperti ini tentunya akan menjadi kontraproduktif bagi pembangunan demokrasi yang kita idamkan,” lanjut Bambang.

Baca juga: Bantah Bekukan Rekening FPI, Polri: Itu Bukan Kewenangan Kami

Senada dengan yang disampaikan Bambang Rukminto, BEM UI juga mempertanyakan dan mempersoalkan maklumat dari Kapolri soal FPI.

Persoalan utamanya adalah pada poin yang meminta kepada masyarakat supaya tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten apapun terkait FPI.

"Aturan ini jauh lebih problematis karena dalam poin 2d normanya berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."

Halaman
12
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)FPIHizbut Tahrir Indonesia (HTI)Pembubaran FPIPelarangan Kegiatan FPI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved