Terkini Nasional
Pengamat Kepolisian Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Berlebihan: Tak Lebih Berbahaya Dibanding HTI
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto buka suara terkait Maklumat Kapolri Nomor Mak 1/1/2021
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
"Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM," jelasnya.
BEM UI merasa maklumat tersebut mengarah ke tindakan-tindakan represif.
Terlebih di satu sisi masih ada persoalan tersendiri antara pihak kepolisian dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya dengan FPI terkait kasus di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Sedangkan masyarakat sendiri masih menunggu pengungkapan kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Komnas HAM tersebut.
"Aturan Maklumat Kapolri tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Berlebihan dan Pernyataan Sikap Lengkap BEM UI soal Pembubaran FPI Tanpa Peradilan