Breaking News:

Terkini Nasional

Pengamat Kepolisian Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Berlebihan: Tak Lebih Berbahaya Dibanding HTI

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto buka suara terkait Maklumat Kapolri Nomor Mak 1/1/2021

Dok. Divisi Humas Polri
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Terbaru, Bareskrim mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi agar memberi kesaksian terkait kasus penembakan laskar FPI. 

"Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM," jelasnya.

BEM UI merasa maklumat tersebut mengarah ke tindakan-tindakan represif.

Terlebih di satu sisi masih ada persoalan tersendiri antara pihak kepolisian dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya dengan FPI terkait kasus di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Sedangkan masyarakat sendiri masih menunggu pengungkapan kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Komnas HAM tersebut.

"Aturan Maklumat Kapolri tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Berlebihan dan Pernyataan Sikap Lengkap BEM UI soal Pembubaran FPI Tanpa Peradilan

Tags:
Front Pembela Islam (FPI)FPIHizbut Tahrir Indonesia (HTI)Pembubaran FPIPelarangan Kegiatan FPI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved