Habib Rizieq Shihab
Bela 5 Saksi Tak Datang Panggilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab di Praperadilan: Alamat Suratnya Salah
Tim kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyampaikan pembelaan dalam sidang praperadilan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Tim kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyampaikan pembelaan dalam sidang praperadilan.
Dilansir TribunWow.com, sidang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/1/2021).
Sidang tersebut dijadwalkan setelah Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Baca juga: Ini Saran Anggota DPR supaya Habib Rizieq Shihab Bisa Jadi Capres: Kalau FPI Ingin Berkuasa
Tim kuasa hukum Rizieq kemudian menyampaikan sejumlah keberatan terhadap pengajuan tersangka itu.
"Hubungan sebab-akibat tersebut harusnya didukung dengan adanya dua alat bukti, sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 KUHP," ucap seorang anggota tim kuasa hukum.
"Mengingat penyidik menerapkan Pasal 160 KUHP dan Pasal 193 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan yang terkualifikasi delik material, maka menjadi persoalan alat bukti sekaligus pembuktiannya di pengadilan," lanjut dia.
Ia menyinggung satu dari dua alat bukti yang diperlukan adalah keterangan para saksi untuk dua tempat kejadian perkara, yakni di Tebet dan Petamburan.
"Alat bukti yang dimaksud merujuk pada keberadaan para saksi yang dimintakan keterangannya," ucap kuasa hukum.
Tim pengacara juga mempertanyakan alasan Rizieq Shihab langsung ditetapkan sebagai tersangka, padahal belum pernah dipanggil sebagai saksi.
Sebagai informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya dua kali melayangkan surat panggilan untuk Rizieq yang tidak dipenuhi dengan alasan sakit.
Baca juga: Polisi Sambangi Markas Petamburan setelah FPI Dihentikan, Warga Inisiatif Copot Baliho Rizieq Shihab
"Pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemohon belum pernah satu kali pun diperiksa sebagai saksi," terang seorang anggota tim pengacara.
"Saksi-saksi lain yang diperiksa sebagai DPP FPI pun belum pernah diminta keterangan sebagai saksi di hadapan pemohon," ungkapnya.
Ia menjelaskan seharusnya pemeriksaan sebagai saksi dilakukan setidaknya tiga hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum menyampaikan pembelaan terhadap para saksi yang tidak memenuhi panggilan.
Menurut tim pengacara, seharusnya surat panggilan dikirim ke alamat kediaman para saksi.