Habib Rizieq Shihab
Bela 5 Saksi Tak Datang Panggilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab di Praperadilan: Alamat Suratnya Salah
Tim kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyampaikan pembelaan dalam sidang praperadilan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Meski demikian, Andi mengatakan belum diketahui secara pasti penjadwalan pemeriksaan Rizieq soal kasus di Megamendung.
"Belum dijadwakan (pemeriksaan Habib Rizieq" kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Pada saat Rizieq mengunjungi Megamendung, banyak simpatisan menyambut kedatangan pentolan FPI sepulangnya dari Arab Saudi.
Banyaknya simpatisan yang antusias kemudian membentuk kerumunan massa.
Sebagian masih banyak yang tidak mengenakan masker.
Pada kasus Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: BIN Bantah Ada Anggotanya Ditangkap FPI saat Intai Rizieq Shihab: Ketemu Langsung Saja Bisa
Kasus ini mulanya ditangani oleh Polda Jabar.
Kini, kasus kerumunan di Megamendung dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Sudah dari penyidik Jawa Barat penyidik dari Mabes Polri tentunya sudah ada gelar perkara untuk menaikkan status."
"Dan sudah kita naikkan status itu menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dikutip dari kanal YouTube Kompas TV. (TribunWow.com/Brigitta/Gipty)