Habib Rizieq Shihab
Bela 5 Saksi Tak Datang Panggilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab di Praperadilan: Alamat Suratnya Salah
Tim kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyampaikan pembelaan dalam sidang praperadilan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Tim kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyampaikan pembelaan dalam sidang praperadilan.
Dilansir TribunWow.com, sidang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/1/2021).
Sidang tersebut dijadwalkan setelah Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Baca juga: Ini Saran Anggota DPR supaya Habib Rizieq Shihab Bisa Jadi Capres: Kalau FPI Ingin Berkuasa
Tim kuasa hukum Rizieq kemudian menyampaikan sejumlah keberatan terhadap pengajuan tersangka itu.
"Hubungan sebab-akibat tersebut harusnya didukung dengan adanya dua alat bukti, sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 KUHP," ucap seorang anggota tim kuasa hukum.
"Mengingat penyidik menerapkan Pasal 160 KUHP dan Pasal 193 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan yang terkualifikasi delik material, maka menjadi persoalan alat bukti sekaligus pembuktiannya di pengadilan," lanjut dia.
Ia menyinggung satu dari dua alat bukti yang diperlukan adalah keterangan para saksi untuk dua tempat kejadian perkara, yakni di Tebet dan Petamburan.
"Alat bukti yang dimaksud merujuk pada keberadaan para saksi yang dimintakan keterangannya," ucap kuasa hukum.
Tim pengacara juga mempertanyakan alasan Rizieq Shihab langsung ditetapkan sebagai tersangka, padahal belum pernah dipanggil sebagai saksi.
Sebagai informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya dua kali melayangkan surat panggilan untuk Rizieq yang tidak dipenuhi dengan alasan sakit.
Baca juga: Polisi Sambangi Markas Petamburan setelah FPI Dihentikan, Warga Inisiatif Copot Baliho Rizieq Shihab
"Pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemohon belum pernah satu kali pun diperiksa sebagai saksi," terang seorang anggota tim pengacara.
"Saksi-saksi lain yang diperiksa sebagai DPP FPI pun belum pernah diminta keterangan sebagai saksi di hadapan pemohon," ungkapnya.
Ia menjelaskan seharusnya pemeriksaan sebagai saksi dilakukan setidaknya tiga hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum menyampaikan pembelaan terhadap para saksi yang tidak memenuhi panggilan.
Menurut tim pengacara, seharusnya surat panggilan dikirim ke alamat kediaman para saksi.
Mereka adalah Idrus Bin Ali Al Habsi, Ali Bin Abu Bakar Alatas, dan Habib Idrus Al Gabrie.
"Petugas yang menyampaikan surat itu tidak berbicara langsung atau bertemu sendiri dengan pemohon sebagai pihak yang dipanggil dan memberi catatan panggilan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan," kata pengacara.
"Dan juga dikirim ke alamat yang salah, yakni Petamburan 3 nomor 83 RT 2/RW 4 Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat yang bukan tempat tinggal atau kediaman saksi tersebut," lanjutnya.
Sementara itu surat panggilan sebagai saksi atas nama Alwi Bin Alwi Alatas dan KH Syahib Jorban dikirim ke alamat Sekretariat DPP FPI.
Lihat videonya mulai menit 1.50.00:
Alasan Hanya Habib Rizieq yang Jadi Tersangka
Polisi kembali menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan.
Kini Rizieq ditetapapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada pertengahan November.
Kala itu Rizieq sedang mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Menantu Rizieq Beri Kesaksian soal Penembakan Laskar FPI, Sebut Keluarga Dapat Teror seusai Kejadian
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews pada Kamis (24/12/2020) polisi mengungkap alasannya mengapa hanya Rizieq yang jadi tersangka dalam kasus Megamendung.
Hal ini Berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan dimana ada lima orang menjadi tersangka.
Pasalnya, dalam kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," jelas Andi.
Meski demikian, Andi mengatakan belum diketahui secara pasti penjadwalan pemeriksaan Rizieq soal kasus di Megamendung.
"Belum dijadwakan (pemeriksaan Habib Rizieq" kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Pada saat Rizieq mengunjungi Megamendung, banyak simpatisan menyambut kedatangan pentolan FPI sepulangnya dari Arab Saudi.
Banyaknya simpatisan yang antusias kemudian membentuk kerumunan massa.
Sebagian masih banyak yang tidak mengenakan masker.
Pada kasus Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: BIN Bantah Ada Anggotanya Ditangkap FPI saat Intai Rizieq Shihab: Ketemu Langsung Saja Bisa
Kasus ini mulanya ditangani oleh Polda Jabar.
Kini, kasus kerumunan di Megamendung dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Sudah dari penyidik Jawa Barat penyidik dari Mabes Polri tentunya sudah ada gelar perkara untuk menaikkan status."
"Dan sudah kita naikkan status itu menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dikutip dari kanal YouTube Kompas TV. (TribunWow.com/Brigitta/Gipty)