Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Bela 5 Saksi Tak Datang Panggilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab di Praperadilan: Alamat Suratnya Salah

Tim kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyampaikan pembelaan dalam sidang praperadilan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. 

Mereka adalah Idrus Bin Ali Al Habsi, Ali Bin Abu Bakar Alatas, dan Habib Idrus Al Gabrie.

"Petugas yang menyampaikan surat itu tidak berbicara langsung atau bertemu sendiri dengan pemohon sebagai pihak yang dipanggil dan memberi catatan panggilan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan," kata pengacara.

"Dan juga dikirim ke alamat yang salah, yakni Petamburan 3 nomor 83 RT 2/RW 4 Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat yang bukan tempat tinggal atau kediaman saksi tersebut," lanjutnya.

Sementara itu surat panggilan sebagai saksi atas nama Alwi Bin Alwi Alatas dan KH Syahib Jorban dikirim ke alamat Sekretariat DPP FPI.

Lihat videonya mulai menit 1.50.00:

Alasan Hanya Habib Rizieq yang Jadi Tersangka

Polisi kembali menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan.

Kini Rizieq ditetapapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada pertengahan November.

Kala itu Rizieq sedang mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Menantu Rizieq Beri Kesaksian soal Penembakan Laskar FPI, Sebut Keluarga Dapat Teror seusai Kejadian

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews pada Kamis (24/12/2020) polisi mengungkap alasannya mengapa hanya Rizieq yang jadi tersangka dalam kasus Megamendung.

Hal ini Berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan dimana ada lima orang menjadi tersangka.

Pasalnya, dalam kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah  Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (AFP/ADITYA SAPUTRA)

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," jelas Andi.

Halaman
123
Tags:
Habib Rizieq ShihabFront Pembela Islam (FPI)kerumunanYouTubePraperadilan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved