Terkini Nasional
Persoalkan Pasal Penghasutan Rizieq Shihab, Refly Harun Bandingkan Sikap Mahfud MD: Tidak Tersangka
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempersoalkan Pasal 160 KUHP yang disangkakan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Tapi kalau tidak terbukti bisa bebas."
Sementara itu terkait peluang Rizieq Shihab akan menang atau tidak di praperadilan, menurutnya akan ditentukan di dalam pengadilan itu sendiri.
Sebelumnya sidang praperadilan Rizieq Shihab dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Rizieq Shihab Hanya Undang 17 Orang di Nikahan Syarifah Najwa: Umat Rindu Habib
"Berdoalah, kan dalam ajaran agaram dikatakan orang yang didzalimi doanya dikabul, doa orang-orang saleh," harapnya.
"Soal nanti biar hakim yang menentukannya, karena kita belum tahu bukti-buktinya tetapi secara hukum acara buktikan dulu ada tidak sahnya penangkapan, ada tidak sahnya penyidikan, ada tidak sahnya penetapan tersangka."
"Maka tinggal doa dan ikhtiar. Doa orang didzalimi dikabulkan kok, tapi juga bisa sebaliknya kan," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 4.57
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)