Breaking News:

Terkini Nasional

Persoalkan Pasal Penghasutan Rizieq Shihab, Refly Harun Bandingkan Sikap Mahfud MD: Tidak Tersangka

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempersoalkan Pasal 160 KUHP yang disangkakan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempersoalkan Pasal 160 KUHP yang disangkakan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempersoalkan Pasal 160 KUHP yang disangkakan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun menilai Habib Rizieq Shihab tidak pantas untuk disangkakan Pasal 160 KUHP karena menurutnya tidak ada hasutan yang dilakukan.

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube pribadinya, Refly Harun, Selasa (5/1/2021).

BIN membantah keras anggotanya menyusup ke Pondok Pesantren di Megamendung, Bogor mengintai Muhammad Rizieq Shihab. Foto dok: Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020).
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Penghasutan, sang Pengacara: Berkumpul di Masjid Semua Kena Berarti?

Baca juga: FPI Model Baru Diancam akan Dibubarkan, Refly Harun Sebut Aneh: Tidak Bisa Ujug-ujug Membubarkan

Dalam kesempatan itu, Refly Harun lalu menyinggung dan membandingkan dengan sikap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Pertama saya akan membedakan dengan Mahfud MD yang mempersilahkan siapapun untuk menjemput Habib Rizieq di Bandara Soekarno Hatta," ujar Refly Harun.

"Dan akhirnya yang menjemput itu sampai jumlahnya ratusan ribu hingga jutaan dan kita tahu bahwa kerumunan terjadi," imbuhnya.

Menurutnya jika Rizieq Shihab disebut melakukan penghasutan, Mahfud MD juga bisa dikatakan melakukan tindakan yang sama.

"Lalu kenapa Mahfud MD selaku Menko Polhukam yang membolehkan, mengizinkan itu tidak dijadikan tersangka pula, bahkan diperiksa pun tidak," ungkapnya.

Meski begitu, terkait pasal penghasutan tersebut, Refly Harun mengaku tidak bisa diterima.

Dirinya menegaskan bahwa pasal penghasutan berlaku kepada penghasut jika orang yang dihasut melakukan tindakan pidana.

Sedangkan dalam kasus kerumunan di Petamburan diakui tidak ada tindakan pidana karena hanya pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Shihab Persoalkan Pasal 160, Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas

Selain itu Rizieq Shihab juga tidak bisa disebut melakukan penghasutan melainkan hanya sebuah ajakan.

Apalagi menurutnya ajakan tersebut bukan untuk mengajak melakukan keburukan, meski hanya saja memang kondisinya tidak tepat karena pandemi Covid-19.

"Jadi memang aneh menersangkakan orang dengan ancaman hukuman enam tahun karena dianggap menghasut dan penghasutan itu berupa datang ke Maulid Nabi dan pernikahan putrinya," kata Refly Harun.

"Apakah bisa disamakan meghasut dengan mengajak atau menganjurkan, kan tidak bisa disamakan karena menghasut konotasinya pasti untuk melakukan keburukan," jelasnya.

Oleh karenanya, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Refly Harun menilai Rizieq Shihab tidak lebih dari sekadar melakukan pelanggaran aturan.

"Kalau bicara tentang Covid-19 maka sesungguhnya yang terjadi adalah tidak dipatuhinya aturan kalau tidak dipatuhinya aturan itu namanya pelanggaran bukan tindak pidana penghasutan," terangnya.

"Terhadap pelanggaran tersebut kan sudah diberikan sanksi Rp 50 juta dan sudah dibayarkan pula," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 7.10: 

Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan komentar terkait gugatan praperadilan oleh tersangka Habib Rizieq Shihab.

Tim kuasa hukumnya mengaku keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

Seperti diketahui, Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan komentar terkait gugatan praperadilan oleh tersangka Habib Rizieq Shihab.
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan komentar terkait gugatan praperadilan oleh tersangka Habib Rizieq Shihab. (Youtube/metrotvnews)

Baca juga: Bela 5 Saksi Tak Datang Panggilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab di Praperadilan: Alamat Suratnya Salah

Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka sebelum Dilakukan Pemeriksaan

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube metrotvnews, Senin (4/1/2021), Asep Iwan mengaku paham alasan pihak Rizieq Shihab mengajukan praperadilan, yakni di antaranya mempersoalkan Pasal 160 KUHP.

Menurutnya Pasal 160 yang digunakan penyidik dalam kasus Rizieq Shihab sifatnya masih sangkaan.

"Soal benar tidaknya, tepat atau tidak pasal itu nanti dibuktikan di pengadilan," ujar Iwan Iriawan.

"Justru kalau pasalnya tidak tepat, salah satu unsur tidak terbukti bisa terbebas terdakwa," ungkapnya.

"Kata kunci yang harus dipegang dalam penyidikan ini baru diduga melakukan tindakan pidana," tegasnya.

Iwan Iriawan mengatakan bahwa Pasal tersebut masih bisa dibantah oleh pihak Rizieq Shihab jika memiliki bantahan-bantahan yang kuat.

"Dugaan penyidik itu menggunakan pasal 216, 160 yang orang mempersepsikan bahwa supaya menahan menggunakan 160 dengan hukuman lebih dari 5 tahun," katanya.

"Tapi kalau tidak terbukti bisa bebas."

Sementara itu terkait peluang Rizieq Shihab akan menang atau tidak di praperadilan, menurutnya akan ditentukan di dalam pengadilan itu sendiri.

Sebelumnya sidang praperadilan Rizieq Shihab dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Rizieq Shihab Hanya Undang 17 Orang di Nikahan Syarifah Najwa: Umat Rindu Habib

"Berdoalah, kan dalam ajaran agaram dikatakan orang yang didzalimi doanya dikabul, doa orang-orang saleh," harapnya.

"Soal nanti biar hakim yang menentukannya, karena kita belum tahu bukti-buktinya tetapi secara hukum acara buktikan dulu ada tidak sahnya penangkapan, ada tidak sahnya penyidikan, ada tidak sahnya penetapan tersangka."

"Maka tinggal doa dan ikhtiar. Doa orang didzalimi dikabulkan kok, tapi juga bisa sebaliknya kan," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 4.57

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabRefly HarunMahfud MDMenko PolhukamPernikahan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved