Breaking News:

Terkini Nasional

Kepala BGN Jelaskan Mekanisme Pembiayaan Pengobatan Korban MBG, Bakal Ditanggung Asuransi dan BGN

Simak pernyataan Kepala BGN soal biaya pengobatan korban keracunan MBG.

Penulis: Magang TribunWow
Editor: adisaputro
YouTube/KompasTV
MBG - Kepala BGN jelaskan pembiayaan korban MBG yang bakal ditanggung asuransi dan BGN, Kamis (2/10/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memaparkan mengenai mekanisme pembiayaan korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, korban keracunan MBG di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) akan ditanggung pengobatannya oleh asuransi.

"Ketika pemerintah kota atau kabupaten sudah menetapkan (sebagai) KLB, maka untuk pemerintah daerah bisa mengkalaim pendanaan itu ke asuransi," ujar Dadan Hindayana pada Kamis (2/10/2025), dilansir dari Kompastv.

Terkini, diketahui ada dua daerah yang telah menetapkan kasus keracunan MBG sebagai KLB, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Garut, Jawa Barat.

Sementara untuk daerah yang tidak menetapkan kasus keracunan MBG sebagai KLB, pembiayaan pengobatan akan dibayar oleh BGN.

"Bagi daerah-daerah yang tidak menetapkan KLB, maka seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh Badan Gizi Nasional," sambung Dadan Hindayana.

Pada kesempatan itu Dadan Hindayana juga menambahkan jika pihaknya bakal mempercepat dikeluarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sembari memproses SLHS untuk dapur-dapur MBG, BGN juga akan mempersiapkan Hazard Analysis and Critical Control Points (HAACP).

Dadan Hindayana turut mengaskan jika dirinya telah menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dianggap bermasalah.

Hal ini guna ditelisik lebih lanjut soal kemungkinan keracunan yang muncul agar bisa dimitigasi lebih baik lagi.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Sebut MBG Program Learning by Doing, Keracunan Jadi Risiko Tidak Jelasnya SOP

Komentar Pakar soal MBG

CEO Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih, turut mengomentari soal maraknya keracunan akibat MBG.

Menurutnya, SLHS semata tidak cukup untuk menjadi syarat pelaksanaan MBG.

Dian Saminarsih mengusulkan jika harus ada regulasi setingkat peraturan presiden (Perpres) untuk ditujukan ke level operasional.

Ini bertujuan agar standar operasional (SOP) yang ada di MBG dapat dibuat dengan lebih rinci dan melalui tahapan yang layak.

"Jadi kami mendorong program ini dihentikan sementara sampai keluar level kebijakan aturan atau Perpres yang mengatur semua hal penting agar tidak ada lagi korban," kata Dian Saminarsih pada Senin (29/9/2025), dilansir dari Kompastv.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)

Baca Berita Selanjutnya di Google News

Tags:
Makan Bergizi GratisPrabowoBadan Gizi Nasional
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved