Breaking News:

Kasus Korupsi

Deden Deni Meninggal Dunia saat Ditetapkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Ini Kata KPK

Pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni meninggal dunia. Saat ini, ia merupakan saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni meninggal dunia.

Saat ini, ia merupakan saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Deden Deni) meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Komnas PA Sambut Baik Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual: Perspektifnya Perlindungan Anak

Deden Deni sendiri pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (7/12/2020).

Waktu itu, KPK mendalami aktivitas PT ACK dalam pengajuan izin ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Deden juga jadi orang yang dicegah KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Ia dicegah bersama anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi yang juga istri dari Edhy Prabowo; serta dua orang swasta bernama Neti Herawati dan Dipo Tjahjo Pranoto selama enam bulan terhitung sejak 4 Desember 2020 hingga Juni 2021.

Baca juga: Klarifikasi Kemenkes soal Vaksinasi Covid-19 Butuh Waktu 3,5 Tahun: Bukan Indonesia

Mundur ke belakang, Deden Deni juga jadi satu di antara orang yang ditangkap tim penyidik KPK lewat giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020). Namun setelah menjalani pemeriksaan, Deden dilepaskan.

Ali mengatakan, dengan meninggalnya Deden Deni, penyidikan terhadap kasus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini tidak terganggu.

"Namun demikian proses penyidikan perkara tersangka EP (Edhy Prabowo) dkk tidak terganggu, sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka," kata Ali.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Baca juga: Kak Seto Ikut Bicara soal Kasus Video Syur Gisel, Bahas Hak Asuh: Tak Baik Bagi Kondisi Jiwa Anak

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Edhy PrabowoSaksiKorupsiLobsterBenurMenteri Kelautan dan Perikanan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved