Terkini Nasional
Komnas PA Sambut Baik Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual: Perspektifnya Perlindungan Anak
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait tanggapi pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan tanggapan terkait pemberlakuan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Hukuman tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Desember 2020 lalu.
Selain dilakukan kebiri, pelaku predator seksual terhadap anak juga akan dilakukan pemasangan alat pendekteksi elektronik atau chips hingga pengungkapan identitas pelaku.

Baca juga: Isi PP yang Diteken Jokowi soal Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Korban Anak, Dilakukan 2 Tahun
Baca juga: Klarifikasi Kemenkes soal Vaksinasi Covid-19 Butuh Waktu 3,5 Tahun: Bukan Indonesia
Dilansir TribunWow.com dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi 'tvOne', Senin (4/1/2021), Arist mengaku memberikan sambutan positif atas hukuman tersebut.
Menurutnya hukuman kebiri akan memberikan efek jera sehingga bisa menyelamatkan nasib anak-anak Indonesia dari para predator seksual.
"Dengan ditandatanginya PP 70 Tahun 2020 ini adalah hadiah untuk anak-anak Indonesia dan hadiah juga untuk para pekerja perlindungan anak di Indonesia," kata Arist.
"Karena ini sudah ditunggu-tunggu lama," imbuhnya.
"Jadi sekali lagi Komnas Perlindungan Anak mengucapkan kepada Presiden Republik Indonesia yang akhirnya pada tanggal 7 Desember kemarin menandatangani Peraturan Pemerintah sebagai implementasi dari Undang-undang 17 Tahun 2016," jelasnya.
Meski begitu hukuman kebiri masih menimbulkan pro dan kontra.
Mereka yang tidak setuju menilai hukuman kebiri melanggar hak hidup seseorang.
Baca juga: Pasangan Mesum Diseret Warga Lalu Dimandikan di Sungai, Aksi Terbongkar setelah Diintip sang Anak
Terkait munculnya pro dan kontra terkait hukuman kebiri tersebut, Arist meminta kepada semua pihak untuk melihatnya dari perspektif perlindungan anak.
Dirinya tidak ingin jika perspektifnya justru malah pada pelaku kekerasan seksual.
"Saya kira ini perspektifnya itu jangan perspektifnya (pelaku) punya hak hidup dan sebagainya," ungkap Arist.
"Orang yang melakukan itu punya hak hidup apakah korbannya juga tidak mempunyai hak hidup."
"Perdebatannya bukan soal bahwa ini adalah melanggar kode etik kesehatan tapi perspektifnya perlindungan anak," tegasnya menutup.