Breaking News:

Terkini Daerah

Bahas Perlawanan Rizieq Shihab, Refly Harun Kritisi Penghentian FPI: Sama saja Beri Pistol Penguasa

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat membahas soal pelarangan kegiatan FPI oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020). 

"Padahal kita tahu misalnya semua partai politik yang ada di parlemen pernah melakukan tindak pidana korupsi kadernya."

"Bahkan bukan kadernya tapi ketua umumnya," tambahnya.

Dengan alasan tersebut, menurut Refly, partai politik bisa saja dibubarkan.

Baca juga: Fadli Zon Pertanyakan Alasan Pelarangan FPI Baru Dilakukan Sekarang: Pembunuhan terhadap Demokrasi

Baca juga: Fadli Zon Pertanyakan Alasan Pelarangan FPI Baru Dilakukan Sekarang: Pembunuhan terhadap Demokrasi

Karena itu, ia meminta semua pihak berlaku adil.

"Tapi tidak ada sanksi pembubaran partai politik kan? Padahal yang melakukan korupsi adalah ketua umumnya," ujar Refly.

"Jadi kita harus adil dalam memandang masalah ini."

Lebih lanjut, Refly menyinggung alasan pemerintah menghentikan kegiatan FPI.

Ia menyebut dua alasan, yakni FPI yang secara de jure tak terdaftar, dan tindakan anarkis yang kerap dilakukan ormas tersebut.

"Dua diktum itu menurut saya sangat bermasalah," ucapnya.

"Diktum ke satu menurut saya tidak benar."

"Diktum kedua adalah itu terlalu umum dan terkesan tidak adil juga."

"Karena tidak menyebutkan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum," tambahnya.

Menurut Refly, pembubaran FPI tak seharusnya dilakukan hanya karena perasaan tak suka.

"Kalau hanya pakai perasaan ya susah."

"'Perasaan saya tidak suka dengan FPI', kan susah."

"Kita tidak bisa menegakkan hukum hanya dengan perasaan," tandasnya. (TribunWow.com)

Tags:
Rizieq ShihabPakar HukumRefly HarunFront Pembela Islam (FPI)TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved