Terkini Daerah
Bahas Perlawanan Rizieq Shihab, Refly Harun Kritisi Penghentian FPI: Sama saja Beri Pistol Penguasa
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Refly Harun pun menyinggung soal perlawanan yang bakal dilakukan pimpinan FPI, Rizieq Shihab.
Seperti yang disampaikannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Soal FPI Dihentikan, Ahli Hukum Pertanyakan Alasan Disebut Ormas Terlarang: Baca Lagi Pasal Itu
Baca juga: FPI Dihentikan, Mapolda Jabar dan Kantor Mahfud MD Dibanjiri Karangan Bunga: Bravo TNI-Polri
Menurut dia, anggota FPI bersama Rizieq Shihab siap memperjuangkan ormas agar tetap berdiri.
"Tapi intinya Habib Rizieq dan FPI siap melawan," jelas Refly Harun.
"Tapi melawannya di jalur hukum."
Di mata Refly Harun, tak ada yang salah dari upaya hukum yang bakal ditempuh FPI.
Ia mengatakan, hal itu menjadi hak setiap warga negara.
"Jadi intinya itu adalah hak warga negara untuk membela kepentingan hukumnya," kata dia.
"Karena itu harus diberikan ruang karena kita adalah negara hukum."
Tak hanya itu, ia lantas membahas soal kejanggalan di balik penghentian kegiatan FPI.
Baca juga: Singgung Dugaan Anti-Pancasila, Pakar Pertanyakan Alasan FPI Tak Perpanjang Izin: Publik Harus Tahu
Refly menganggap cara pemerintah menghentikan FPI justru telah melanggar hukum.
Pasalnya, hingga kini menurutnya tak dijelaskan secara rinci alasan pemerintah melarang kegiatan FPI.
"Bahkan menurut saya, pembubaran yang di balik hukum administrasi dulu baru hukum lain itu juga menyalahi prinsip hukum," jelasnya.
"Karena menghukum orang tanpa jelas kesalahannya."
"Tanpa ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa organisasi tersebut telah melakukan pelanggaran atau kejahatan."
"Sehingga harus dibubarkan dan dilarang, tapi kan ini enggak," sambungnya.
Terkait hal itu, Refly lantas membahas pasal yang digunakan pemerintah untuk menghentikan kegiatan FPI.
Ia bahkan mengaku sempat mengkritik pasal tersebut.
"Jadi pemerintah menggunakan pasal-pasal subjektif dari Perppu No 2 2017 yang pernah saya kritik."
"Bahwa itu sama saja dengan memberikan pistol kepada penguasa untuk membubarkan ormas," tukasnya.
Baca juga: Aktivitasnya Dilarang Pemerintah, FPI Dirikan Front Persatuan Islam: Untuk Hindari Hal Tak Penting
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-5.48:
Singgung Keadilan
Refly Harun buka suara soal pemberhentian kegiataan Front Pembela Islam (FPI).
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah secara resmi melarang dan memberhentikan kegiatan FPI.
Terkait hal itu, Refly Harun lantas memertanyakan keselahan yang dilakukan organisasi pimpinan Rizieq Shihab tersebut.
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Respons Pemprov DKI soal Pelarangan Kegiatan FPI, Riza Patria Mengaku Belum Bisa Menindak
Baca juga: Daftar Tokoh yang Deklarasikan Nama Baru FPI Jadi Front Persatuan Islam, Aziz: Itu Kendaraan Baru
Refly bahkan membandingkan tindakan FPI dengan korupsi yang dilakukan sejumlah partai politik.
"Kita harus adil dalam konteks ini untuk menilai sebuah perbuatan," terang Refly.
"Apakah pantas diganjar dengan pembubaran ormas?"
"Padahal kita tahu misalnya semua partai politik yang ada di parlemen pernah melakukan tindak pidana korupsi kadernya."
"Bahkan bukan kadernya tapi ketua umumnya," tambahnya.
Dengan alasan tersebut, menurut Refly, partai politik bisa saja dibubarkan.
Baca juga: Fadli Zon Pertanyakan Alasan Pelarangan FPI Baru Dilakukan Sekarang: Pembunuhan terhadap Demokrasi
Baca juga: Fadli Zon Pertanyakan Alasan Pelarangan FPI Baru Dilakukan Sekarang: Pembunuhan terhadap Demokrasi
Karena itu, ia meminta semua pihak berlaku adil.
"Tapi tidak ada sanksi pembubaran partai politik kan? Padahal yang melakukan korupsi adalah ketua umumnya," ujar Refly.
"Jadi kita harus adil dalam memandang masalah ini."
Lebih lanjut, Refly menyinggung alasan pemerintah menghentikan kegiatan FPI.
Ia menyebut dua alasan, yakni FPI yang secara de jure tak terdaftar, dan tindakan anarkis yang kerap dilakukan ormas tersebut.
"Dua diktum itu menurut saya sangat bermasalah," ucapnya.
"Diktum ke satu menurut saya tidak benar."
"Diktum kedua adalah itu terlalu umum dan terkesan tidak adil juga."
"Karena tidak menyebutkan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum," tambahnya.
Menurut Refly, pembubaran FPI tak seharusnya dilakukan hanya karena perasaan tak suka.
"Kalau hanya pakai perasaan ya susah."
"'Perasaan saya tidak suka dengan FPI', kan susah."
"Kita tidak bisa menegakkan hukum hanya dengan perasaan," tandasnya. (TribunWow.com)