Breaking News:

Terkini Nasional

Fadli Zon Pertanyakan Alasan Pelarangan FPI Baru Dilakukan Sekarang: Pembunuhan terhadap Demokrasi

Seluruh kegiatan dan aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang.

Capture YouTube Fadli Zon Official
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dalam kanal YouTube pribadinya, Fadli Zon Official, diunggah Jumat (30/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Seluruh kegiatan dan aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang terhitung sejak Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa pelarangan tersebut lantaran FPI tidak lagi memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang sudah habis masa berlakunya sejak bulan Juni 2019 lalu.

Menanggapi hal itu, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan alasan pelarangan tersebut baru dilakukan sekarang.

Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Respons Muhammadiyah terkait Penghentian Aktivitas FPI: Harus Diberlakukan pada Ormas Lain

Baca juga: Kegiatan FPI Dihentikan, Ketua dan Sekretaris Deklarasikan Front Persatuan Islam: Dasar Hukum Jelas

Dilansir TribunWow.com dalam kanal YouTube pribadinya, Fadli Zon Official, Rabu (30/12/2020), dirinya mengatakan jika memang alasan pemerintah membubarkan FPI karena tidak memiliki SKT, maka harusnya dilakukan sejak saat itu juga.

"Kenapa baru terjadi sekarang, kenapa tidak terjadi ketika bulan Juni 2019?," tanya Fadli Zon.

"Kenapa selama ini dalam proses pada waktu itu dan sebelumnya justru cukup banyak pejabat-pejabat pemerintah yang mempunyai hubungan yang baik dengan pimpinan-pimpinan FPI dan juga dengan organisasi FPI," imbuhnya.

Fadli Zon mengaku lebih mempertanyakan lagi ketika pelarangan kegiatan FPI tidak hanya melibatkan satu kementerian saja.

Menurutnya kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi mengingat FPI hanyalah sekadar ormas biasa seperti ormas-ormas lainnya.

"Ini adalah yang menjadi pertanyaan publik, ada apa sebetulnya hingga enam kementerian melakukan surat keputusan bersama menghentikan organisasi ini seolah-olah ada sesuatu yang luar biasa," kata Fadli Zon.

Baca juga: Respons Novel Bamukmin setelah FPI Dilarang Beraktivitas: Buat Lagi dan Seterusnya, Kami Tetap Ada

Lebih lanjut mantan Wakil Ketua DPR RI itu menilai persoalan tersebut berkaitan dengan proses demokrasi yang terjadi saat ini.

"Saya melihat ini adalah persoalan bagi perkembangan demokrasi kita," ungkapnya.

"Ini adalah sebuah pembunuhan terhadap demokrasi kita dan hak-hak untuk berserikat ataupun berkumpul," jelasnya.

Menurutnya, pelarangan kegiatan FPI harus dilakukan melalui keputusan pengadilan jika memang apa yang dituduhkan oleh pemerintah terhadap FPI itu benar.

"Karena kalau kita lihat Undang-undang kita dan prinsip negara kita adalah negara hukum, seharusnya tuduhan-tuduhan dan keberatan-keberatan pemerintah terhadap organisasi ini bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan," harapnya.

"Dan seharusnya pelarangan atau pembubaran kegiatan organisasi itu bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan," pungkasnya.

Halaman
123
Tags:
Fadli ZonPelarangan Kegiatan FPIFPIFront Pembela Islam (FPI)Mahfud MDRizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved