Breaking News:

Terkini Nasional

Respons Muhammadiyah terkait Penghentian Aktivitas FPI: Harus Diberlakukan pada Ormas Lain

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti memberikan tanggapan terkait penghentian seluruh aktivitas ormas Front Pembela Islam (FPI).

Youtube/KompasTV
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti memberikan tanggapan terkait penghentian seluruh aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). 

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti memberikan tanggapan terkait penghentian seluruh aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya pemberhentian atau pelarangan aktivitas FPI disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD terhitung sejak Rabu (30/12/2020).

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan YouTube KompasTV, Kamis (31/12/2020), Abdul Mu'ti mempertanyakan alasan yang mendasar dalam pembubaran ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab tersebut.

Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Kegiatan FPI Dihentikan, Ketua dan Sekretaris Deklarasikan Front Persatuan Islam: Dasar Hukum Jelas

Baca juga: Respons Novel Bamukmin setelah FPI Dilarang Beraktivitas: Buat Lagi dan Seterusnya, Kami Tetap Ada

Seperti yang diketahui, mengacu pada penjelasan Mahfud MD bahwa alasan pertama tidak lagi mengizinkan FPI lantaran sudah tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.

Pasalnya pihak FPI tidak melakukan perpanjangan SKT setelah masa berlakunya habis pada 20 Juni 2019 lalu.

Menurutnya, jika benar alasannya karena persoalan SKT maka perlakukan sama juga harus ditegakkan pada ormas-ormas lain yang juga bermasalah pada SKT-nya.

"Kalau yang dipersoalkan tindakannya yang sering melakukan kekerasan, sweeping dan tindakan lain yang meresahkan masyarakat," ujar Abdul Mu'ti.

"Maka hal yang sama juga harus diberlakukan pada ormas lain," imbuhnya.

Abdul Mu'ti berharap penegakkan hukum yang tegas tidak hanya dilakukan terhadap FPI.

Dirinya tidak ingin ada perlakukan yang tidak adil terhadap FPI dibandingkan ormas-ormas lainnya.

"Karena dalam pemahaman saya tidak hanya FPI yang dalam kegiatannya juga melakukan tindakan seperti itu," katanya.

Baca juga: Media Asing Soroti Penghentian Kegiatan FPI, Singgung soal Peran Rizieq Shihab

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti lalu berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, dan khususnya lagi anggota FPI untuk tidak lantas berspekulasi buruk terhadap pemerintah.

Sedangkan untuk pemerintah, dirinya tidak ingin ada alasan lain dalam penghentian aktivitas FPI tersebut.

"Akan tetapi apa yang dilakukan pemerintah ini bukan suatu bentuk sikap anti terhadap Islam, bukan pula sikap yang menunjukkan adanya ketidakterbukaan pemerintah terhadap ormas Islam," harapnya.

"Tetapi konteksnya adalah penegakkan hukum dan aturan yang berlaku di Tanah Air kita," sambungnya.

Halaman
123
Tags:
MuhammadiyahPelarangan Kegiatan FPIFPIFront Pembela Islam (FPI)Rizieq ShihabMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved