Breaking News:

Terkini Nasional

Simak Sistem Rujukan BPJS yang Bakal Berubah dan Kriteria Penerima Pemutihan Iuran Kesehatan Terbaru

Menkes bahas sistem rujukan BPJS yang bakal berubah dan ungkap kriteria penerima pemutihan tunggakan BPJS.

TribunWow.com/Tiffany Marantika
BPJS KESEHATAN - Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. Terbaru, Menkes bahas sistem rujukan BPJS yang bakal berubah dan ungkap kriteria penerima pemutihan tunggakan BPJS, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) budi Gunadi Sadikin buka suara soal sistem rujukan BPJS Kesehatan yang dianggapnya terlalu berliku.

Menurut penuturan Budi, pihaknya kini sedang menggodok Permenkes untuk memperbaiki sistem rujukan BPJS saat ini.

"Nah itu Permenkes-nya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, habis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

Budi menyoroti banyaknya kasus pasien dengan penyakit kronis yang harus melewati birokrasi administratif panjang guna mencapai kelas D, C, B, hingga A.

Dalam sistem baru nantinya rumah sakit akan dikelompokkan berdsarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.

Nantinya akan ada empat tingkat layanan, yakni Puskesmas, Rumah Sakit madya, RS Utama, dan RS Paripurna.

Maka, dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.

Baca juga: Kronologi Pembegalan Warga Baduy dan Tanggapan Wamenkes soal Korban Ditolak RS karena Tak Punya BPJS

Pemutihan Anggaran BPJS

Di sisi lain, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bakal ada pemutihan tunggakan BPJPS.

Namun, tidak semua masyarakat akan mendapat kesempatan pemutihan tunggakan BPJS.

Melainkan mereka yang bisa masuk yakni orang dengan penghasilan di desil 1 sampai 5.

"Intinya bahwa negara itu hadir lah, ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin sebetulnya," kata Ali, Kamis (13/11/2025), dilansir oleh Kompas.com.

Di satu sisi, anggota DPR RI dari Komisi IX Zainul Munasichin mengusulkan agar masyarakat dari desil 6 juga masuk ke dalam kategori pemutihan.

Sebab, menurutnya penghasilan masyarakat di tingkat itu masih rentan dengan kesulitan membayar tunggakan kesehatan.

Utamanya ia mencontohkan jika penghasilan itu digunakan untuk menghidupi beberapa anggota keluarga.

"Coba minta tolong dikaji ulang lagi Pak, mungkin desilnya bisa ditambah satu desil, yaitu desi 6."

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
BPJSKemenkesBPJS Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved