Breaking News:

Terkini Nasional

Respons Pemprov DKI soal Pelarangan Kegiatan FPI, Riza Patria Mengaku Belum Bisa Menindak

Terhitung sejak Rabu (30/12/2020), organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang melakukan kegiatan.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Terhitung sejak Rabu (30/12/2020), organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang melakukan kegiatan.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berdasarkan keputusan bersama bebrapa kementerian dan lembaga terkait.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengambil sikap.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Setelah Dibubarkan, FPI akan Buat Ormas Baru, Novel Bamukmin: Baik Terdaftar atau Tidak, Kami Ada

Baca juga: Respons Muhammadiyah terkait Penghentian Aktivitas FPI: Harus Diberlakukan pada Ormas Lain

Pasalnya menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria bahwa pelarangan kegiatan FPI tidak berkaitan langsung dengan Pemprov DKI.

Dirinya menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi atau mencampuri persoalan ormas, khususnya soal pelarangan kegiatan FPI.

Menurutnya hal itu sudah merupakan wewenang penuh dari pemerintah pusat.

"Sudah silakan itu nanti urusannya dengan pemerintah pusat, kami di provinsi tidak akan mencampuri urusan ormas-ormas," ucap Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (30/12/2020), dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

"Bukan kami, tapi kewenangan regulasi dan lain-lain merupakan kewenangan pemerintah pusat ya. Mana ormas yang diterima disetujui dilarang dan dibubarkan itu menjadi kewenangan pusat, bukan ada di kami," jelasnya.

Riza Patria mengaku sejauh ini belum mendapatkan perintah langsung dari pemerintah pusat menyusul adanya pelarangan tersebut.

Oleh karenanya, dirinya mengatakan belum bisa melakukan tindakan-tindakan penertiban dan masih menunggu perintah dari pusat sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran FPI.

Baca juga: Media Asing Soroti Penghentian Kegiatan FPI, Singgung soal Peran Rizieq Shihab

"Tentu kita masih menunggu apa yang tentu akan dilakukan di Jakarta, karena Satpol PP kan menegakkan Perda kemudian ketertiban umum dan lain-lain," tutur Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

"Saya pikirkan ini ormas yang nanti arahan-arahan lebih lanjut turunan dari apa yang tadi disampaikan (SKB)," kata Arifin.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan akan melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta untuk penindakan terkait FPI.

Atribut FPI Diturunkan

Halaman
123
Tags:
DKI JakartaAhmad Riza PatriaRizieq ShihabPelarangan Kegiatan FPIFPIFront Pembela Islam (FPI)Mahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved