Breaking News:

Terkini Daerah

Bahas Perlawanan Rizieq Shihab, Refly Harun Kritisi Penghentian FPI: Sama saja Beri Pistol Penguasa

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat membahas soal pelarangan kegiatan FPI oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Refly Harun pun menyinggung soal perlawanan yang bakal dilakukan pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

Seperti yang disampaikannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Kamis (31/12/2020).

Foto Prabowo Subianto temui Habib Rizieq Shihab di Makkah, Arab Saudi. Terbaru, pakar hukum tata negara Refly Harun meminta agar Menhan Prabowo Subianto dan Menparekraf Sandiaga Uno terus memerhatikan kasus Habib Rizieq, hingga penembakan laskar FPI.
Foto Prabowo Subianto temui Habib Rizieq Shihab di Makkah, Arab Saudi. Terbaru, pakar hukum tata negara Refly Harun meminta agar Menhan Prabowo Subianto dan Menparekraf Sandiaga Uno terus memerhatikan kasus Habib Rizieq, hingga penembakan laskar FPI. (Istimewa via Kompas.tv)

Baca juga: Soal FPI Dihentikan, Ahli Hukum Pertanyakan Alasan Disebut Ormas Terlarang: Baca Lagi Pasal Itu

Baca juga: FPI Dihentikan, Mapolda Jabar dan Kantor Mahfud MD Dibanjiri Karangan Bunga: Bravo TNI-Polri

Menurut dia, anggota FPI bersama Rizieq Shihab siap memperjuangkan ormas agar tetap berdiri.

"Tapi intinya Habib Rizieq dan FPI siap melawan," jelas Refly Harun.

"Tapi melawannya di jalur hukum."

Di mata Refly Harun, tak ada yang salah dari upaya hukum yang bakal ditempuh FPI.

Ia mengatakan, hal itu menjadi hak setiap warga negara.

"Jadi intinya itu adalah hak warga negara untuk membela kepentingan hukumnya," kata dia.

"Karena itu harus diberikan ruang karena kita adalah negara hukum."

Tak hanya itu, ia lantas membahas soal kejanggalan di balik penghentian kegiatan FPI.

Baca juga: Singgung Dugaan Anti-Pancasila, Pakar Pertanyakan Alasan FPI Tak Perpanjang Izin: Publik Harus Tahu

Refly menganggap cara pemerintah menghentikan FPI justru telah melanggar hukum.

Pasalnya, hingga kini menurutnya tak dijelaskan secara rinci alasan pemerintah melarang kegiatan FPI.

"Bahkan menurut saya, pembubaran yang di balik hukum administrasi dulu baru hukum lain itu juga menyalahi prinsip hukum," jelasnya.

"Karena menghukum orang tanpa jelas kesalahannya."

Halaman
123
Tags:
Rizieq ShihabPakar HukumRefly HarunFront Pembela Islam (FPI)TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved