Terkini Daerah
Bahas Perlawanan Rizieq Shihab, Refly Harun Kritisi Penghentian FPI: Sama saja Beri Pistol Penguasa
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Refly Harun pun menyinggung soal perlawanan yang bakal dilakukan pimpinan FPI, Rizieq Shihab.
Seperti yang disampaikannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Soal FPI Dihentikan, Ahli Hukum Pertanyakan Alasan Disebut Ormas Terlarang: Baca Lagi Pasal Itu
Baca juga: FPI Dihentikan, Mapolda Jabar dan Kantor Mahfud MD Dibanjiri Karangan Bunga: Bravo TNI-Polri
Menurut dia, anggota FPI bersama Rizieq Shihab siap memperjuangkan ormas agar tetap berdiri.
"Tapi intinya Habib Rizieq dan FPI siap melawan," jelas Refly Harun.
"Tapi melawannya di jalur hukum."
Di mata Refly Harun, tak ada yang salah dari upaya hukum yang bakal ditempuh FPI.
Ia mengatakan, hal itu menjadi hak setiap warga negara.
"Jadi intinya itu adalah hak warga negara untuk membela kepentingan hukumnya," kata dia.
"Karena itu harus diberikan ruang karena kita adalah negara hukum."
Tak hanya itu, ia lantas membahas soal kejanggalan di balik penghentian kegiatan FPI.
Baca juga: Singgung Dugaan Anti-Pancasila, Pakar Pertanyakan Alasan FPI Tak Perpanjang Izin: Publik Harus Tahu
Refly menganggap cara pemerintah menghentikan FPI justru telah melanggar hukum.
Pasalnya, hingga kini menurutnya tak dijelaskan secara rinci alasan pemerintah melarang kegiatan FPI.
"Bahkan menurut saya, pembubaran yang di balik hukum administrasi dulu baru hukum lain itu juga menyalahi prinsip hukum," jelasnya.
"Karena menghukum orang tanpa jelas kesalahannya."