Breaking News:

Terkini Daerah

Bahas Perlawanan Rizieq Shihab, Refly Harun Kritisi Penghentian FPI: Sama saja Beri Pistol Penguasa

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat membahas soal pelarangan kegiatan FPI oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020). 

"Tanpa ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa organisasi tersebut telah melakukan pelanggaran atau kejahatan."

"Sehingga harus dibubarkan dan dilarang, tapi kan ini enggak," sambungnya.

Terkait hal itu, Refly lantas membahas pasal yang digunakan pemerintah untuk menghentikan kegiatan FPI.

Ia bahkan mengaku sempat mengkritik pasal tersebut.

"Jadi pemerintah menggunakan pasal-pasal subjektif dari Perppu No 2 2017 yang pernah saya kritik."

"Bahwa itu sama saja dengan memberikan pistol kepada penguasa untuk membubarkan ormas," tukasnya.

Baca juga: Aktivitasnya Dilarang Pemerintah, FPI Dirikan Front Persatuan Islam: Untuk Hindari Hal Tak Penting

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-5.48:

Singgung Keadilan 

Refly Harun buka suara soal pemberhentian kegiataan Front Pembela Islam (FPI).

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah secara resmi melarang dan memberhentikan kegiatan FPI.

Terkait hal itu, Refly Harun lantas memertanyakan keselahan yang dilakukan organisasi pimpinan Rizieq Shihab tersebut.

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Respons Pemprov DKI soal Pelarangan Kegiatan FPI, Riza Patria Mengaku Belum Bisa Menindak

Baca juga: Daftar Tokoh yang Deklarasikan Nama Baru FPI Jadi Front Persatuan Islam, Aziz: Itu Kendaraan Baru

Refly bahkan membandingkan tindakan FPI dengan korupsi yang dilakukan sejumlah partai politik.

"Kita harus adil dalam konteks ini untuk menilai sebuah perbuatan," terang Refly.

"Apakah pantas diganjar dengan pembubaran ormas?"

Halaman
123
Tags:
Rizieq ShihabPakar HukumRefly HarunFront Pembela Islam (FPI)TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved