Terkini Nasional
Tanyakan Alasan Pelarangan Kegiatan FPI, Refly Harun Bahas Keadilan: Kalau Pakai Perasaan Ya Susah
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara soal pemberhentian kegiataan Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara soal pemberhentian kegiataan Front Pembela Islam (FPI).
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah secara resmi melarang dan memberhentikan kegiatan FPI.
Terkait hal itu, Refly Harun lantas memertanyakan keselahan yang dilakukan organisasi pimpinan Rizieq Shihab tersebut.
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Respons Pemprov DKI soal Pelarangan Kegiatan FPI, Riza Patria Mengaku Belum Bisa Menindak
Baca juga: Daftar Tokoh yang Deklarasikan Nama Baru FPI Jadi Front Persatuan Islam, Aziz: Itu Kendaraan Baru
Refly bahkan membandingkan tindakan FPI dengan korupsi yang dilakukan sejumlah partai politik.
"Kita harus adil dalam konteks ini untuk menilai sebuah perbuatan," terang Refly.
"Apakah pantas diganjar dengan pembubaran ormas?"
"Padahal kita tahu misalnya semua partai politik yang ada di parlemen pernah melakukan tindak pidana korupsi kadernya."
"Bahkan bukan kadernya tapi ketua umumnya," tambahnya.
Dengan alasan tersebut, menurut Refly, partai politik bisa saja dibubarkan.
Baca juga: Fadli Zon Pertanyakan Alasan Pelarangan FPI Baru Dilakukan Sekarang: Pembunuhan terhadap Demokrasi
Baca juga: Fadli Zon Pertanyakan Alasan Pelarangan FPI Baru Dilakukan Sekarang: Pembunuhan terhadap Demokrasi
Karena itu, ia meminta semua pihak berlaku adil.
"Tapi tidak ada sanksi pembubaran partai politik kan? Padahal yang melakukan korupsi adalah ketua umumnya," ujar Refly.
"Jadi kita harus adil dalam memandang masalah ini."
Lebih lanjut, Refly menyinggung alasan pemerintah menghentikan kegiatan FPI.
Ia menyebut dua alasan, yakni FPI yang secara de jure tak terdaftar, dan tindakan anarkis yang kerap dilakukan ormas tersebut.